Direktur LKBHMI Pamekasan Soroti Dugaan Campur Tangan Kelompok Lain Terhadap Pengusaha Madura dalam Kasus Martinus Suparman
Dilansir.id, Pamekasan – Penyebutan nama pengusaha Madura dalam kasus Martinus patut diduga tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan sarat dengan kepentingan ekonomi-politik tertentu. Indikasi adanya “pesanan” dari kelompok pengusaha lain untuk mendiskreditkan pihak tertentu bukanlah hal yang mustahil, terutama dalam konteks persaingan bisnis yang kian kompetitif dan cenderung tidak sehat.
Dalam lanskap ini, hukum berpotensi direduksi menjadi alat legitimasi untuk menjatuhkan lawan, bukan sebagai instrumen keadilan yang objektif dan imparsial.
Syahid Ubaidillah Direktur LKBHMI Cabang Pamekasan, memandang bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk deviasi serius terhadap prinsip negara hukum, di mana hukum seharusnya berdiri di atas asas independensi, profesionalitas, dan bebas dari intervensi kepentingan.
Ketika narasi hukum mulai dibangun dengan tendensi tertentu terlebih dengan menyeret identitas kultural seperti “pengusaha Madura” maka yang terjadi bukan hanya potensi kriminalisasi, tetapi juga pembentukan stigma kolektif yang berbahaya.
Lebih jauh, tidak dapat dipungkiri bahwa pengusaha Madura memiliki kontribusi signifikan dalam ekosistem ekonomi lokal, khususnya dalam sektor tembakau. Mereka bukan sekadar pelaku usaha, tetapi juga aktor sosial yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan petani, membuka lapangan kerja, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah khususnya Madura.
Oleh karena itu, upaya untuk mendiskreditkan mereka melalui konstruksi kasus yang bias patut dicurigai sebagai bentuk pelemahan terhadap struktur ekonomi rakyat.
Dalam perspektif keadilan substantif, LKBHMI menegaskan bahwa setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan atau kepentingan pihak manapun.
Aparat penegak hukum dituntut untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), agar tidak terjebak dalam skenario yang justru mencederai keadilan itu sendiri.
Sebagai penutup, LKBHMI Cabang Pamekasan menyerukan agar seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat sipil tetap kritis terhadap setiap dinamika hukum yang berkembang.
Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan ekonomi, melainkan harus tetap menjadi panglima dalam menegakkan keadilan. Jika tidak, maka yang kita hadapi bukan lagi persaingan usaha yang sehat, melainkan praktik kanibalisme ekonomi yang dibungkus dengan legitimasi hukum. (FR/Red)