Perpres Nomor 4 Tahun 2026, Regulasi ATR/BPN, dan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dilansir.id, Opini — Perpres Nomor 4 tahun 2026 adalah pengganti dari Perpres Nomor 59 tahun 2019, regulasi ini untuk mengatur dan memperketat tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah dilindungi, regulasi ini hadir dengan semangat besar memperketat perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) demi menjamin ketahanan pangan nasional yang kian terancam oleh laju konversi lahan yang tak terkendali. Kementerian ATR/BPN diberi mandat sebagai eksekutor teknis menetapkan peta LSD, menerbitkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah, dan mengintegrasikan LSD ke dalam sistem tata ruang nasional.
Lahan Sawah Dilindungi adalah instrumen kebijakan yang lahir dari Keputusan Menteri ATR/BPN diperkuat dengan Peraturan Presiden sebagai respons atas laju konversi lahan sawah yang mengkhawatirkan. Selama dua dekade terakhir, Indonesia kehilangan ratusan ribu hektar sawah produktif setiap tahunnya, tergerus oleh pembangunan yang tidak terencana.
LSD dirancang sebagai “benteng terakhir” ketahanan pangan nasional. Lahan yang masuk kategori ini pada umumnya adalah sawah dengan irigasi teknis, tingkat produktivitas tinggi, dan berada dalam hamparan yang terhubung secara ekologis. Sekali terkonversi, sawah semacam ini hampir mustahil dipulihkan.
Angka-angkanya membuat kita perlu berhati-hati: luas baku sawah nasional terus menyusut, sementara konsumsi beras tumbuh seiring bertambahnya penduduk. Jika laju konversi tidak dihentikan, ancaman krisis pangan bukan sekadar skenario buruk ia adalah proyeksi matematis yang logis.
Dari meja Jakarta, regulasi ini tampak kokoh dan sistematis. Tetapi di lapangan, di kantor-kantor Pemerintah daerah kabupaten dan kota seluruh Indonesia, yang terasa justru sebaliknya’ kebingungan, ketidakpastian, dan bahkan ancaman kelumpuhan perencanaan pembangunan daerah. masalah sentralnya bukan pada niat Perpres 4/2026 yang memang mulia melainkan pada jurang sinkronisasi antara regulasi perlindungan lahan dengan ekosistem regulasi ATR/BPN yang mengatur tata ruang dan perizinan. Jurang itu nyata, sudah lama menganga, dan Perpres 4/2026 belum cukup menjembataninya.
Beban Ganda ATR/BPN, Penjaga Tanah Sekaligus Mesin Perizinan
Kementerian ATR/BPN menanggung beban regulasi yang tidak ringan. Di satu sisi, ia dituntut melindungi lahan pangan nasional melalui LSD, LP2B dan KP2B Di sisi lain, ia harus mendukung investasi, pembangunan perumahan tiga juta unit, dan hilirisasi industri semua dalam waktu bersamaan.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN sendiri mengakui ketegangan ini “Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri.” (Investigasi)
Pernyataan ini jujur, namun justru mengekspos masalah struktural yang belum terpecahkan: bagaimana negara bisa secara bersamaan mengunci 89% lahan sawah dan membangun jutaan hunian baru?
Di satu sisi, ATR/BPN adalah penjaga peta LSD: pihak yang menetapkan dan memutakhirkan peta, serta satu-satunya otoritas yang berwenang menerbitkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah atas lahan LSD. Di sisi lain, ATR/BPN juga adalah leading sector tata ruang yang bertanggung jawab atas pengesahan RTRW dan RDTR daerah, serta penerbitan KKPR sebagai gerbang perizinan usaha dan pembangunan.
Secara normatif, dua peran ini seharusnya menjadi kekuatan: satu institusi bisa menjaga konsistensi antara peta LSD dan tata ruang. Namun dalam pelaksanaan, koordinasi internal ATR/BPN sendiri belum mulus. Penetapan peta LSD yang dilakukan berdasarkan data penginderaan jauh dari pusat tidak selalu berjalan seiring dengan proses fasilitasi RTRW dan RDTR yang melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, KKPR yang terbit berdasarkan RTRW yang berlaku bisa “diblokir” oleh peta LSD yang lebih baru sebuah kontradiksi yang membingungkan pelaku usaha dan pemerintah daerah sekaligus.
Persoalan ini diperparah oleh fakta bahwa sistem KKPR sendiri masih dalam masa transisi regulasi per Januari 2026, pelaksanaan KKPR masih mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, sementara PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko belum sepenuhnya diimplementasikan dalam sistem. Daerah berhadapan dengan dua rezim regulasi yang sedang berganti, ditambah peta LSD yang terus diperbarui semuanya pada saat yang bersamaan.
Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah krisis data yang memiliki dampak konkret pada kehidupan nyata: pengembang yang sudah membebaskan lahan secara sah, membayar pajak, dan mengantongi KKPR tiba-tiba mendapati lahannya masuk peta LSD sehingga seluruh proses pembangunan terhenti. Asosiasi pengembang di Solo Raya (REI, HIMPERRA, APERSI, APERNAS) secara kolektif telah mendesak sinkronisasi kebijakan LSD, dengan menyebut kondisi ini menghambat program 3 juta rumah nasional salah satu prioritas Presiden Prabowo sendiri. paradoksnya sungguh ironis, dua program prioritas presiden yang sama ketahanan pangan melalui LSD dan penyediaan perumahan rakyat saling menabrak di lapangan karena regulasi yang tidak terkoordinasi.
Temuannya mengejutkan yang disampakan langsung oleh Kemendagri di Karanganyar, ditemukan LSD yang justru berada di kawasan cagar alam geologi, kawasan hortikultura, hingga hutan produksi bukan kawasan tanaman pangan sama sekali. Di Denpasar, ketidaksesuaian data LSD dengan RTRW mencapai 570,3 hektare. Di wilayah Solo Raya, ketidaksesuaian tata ruang tercatat seluas lebih dari 7.237 hektare memicu tumpang tindih data spasial antara peta LSD, LP2B, RTRW, hingga RDTR.
Beban Sinkronisasi yang Ditimpakan ke Daerah
Yang paling berat ditanggung adalah pemerintah daerah. Perpres 4/2026 memang mengatur bahwa peta LSD yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya regulasi ini wajib segera diintegrasikan ke dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahkan secara tegas menginstruksikan agar LP2B masuk minimal 87 persen dalam dokumen tata ruang mengikuti logika bahwa RTRW provinsi harus menjadi acuan utama penyusunan RTRW kabupaten/kota.
Tetapi instruksi ini mengabaikan satu realita fundamental: tidak semua daerah memiliki kapasitas teknis dan anggaran untuk merevisi RTRW dan menyusun RDTR secara cepat. Di Sulawesi Utara saja, dari 15 kabupaten/kota, baru tiga yang memiliki RTRW yang definitif. Situasi serupa terjadi di ratusan kabupaten di kawasan timur Indonesia dan daerah tertinggal.
Meminta daerah yang belum memiliki RDTR dan sedang berjuang menyusunnya untuk sekaligus mengintegrasikan peta LSD yang terus berubah adalah perintah yang mudah diucapkan dari Jakarta, tetapi hampir mustahil dieksekusi di lapangan. Sinkronisasi regulasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pusat justru sebagian besar dibebankan ke daerah.
Sinkronisasi antara Perpres 4/2026, regulasi ATR/BPN dalam perencanaan pembangunan daerah membutuhkan perbaikan pada tiga level.
Pertama, pada level data dan peta. Harus ada satu platform data spasial terpadu yang dapat diakses secara real-time oleh semua pihak pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang menampilkan secara terintegrasi peta LSD, LP2B, KP2B, RTRW, dan RDTR. Selama data masih tersebar di berbagai kementerian dengan format dan metodologi berbeda, konflik peta akan terus terjadi. Inisiatif One Map Policy yang sudah dicanangkan bertahun-tahun perlu benar-benar dioperasionalkan, bukan sekadar dikampanyekan.
Kedua, pada level prosedur dan kepastian hukum. Mekanisme penerbitan rekomendasi perubahan penggunaan tanah atas lahan LSD harus diberi batas waktu yang mengikat secara hukum misalnya 60 atau 90 hari kerja. Tanpa kepastian waktu, rekomendasi ATR/BPN menjadi “veto tersembunyi” yang membekukan perencanaan daerah tanpa batas. Selain itu, perlu ada klausul perlindungan bagi KKPR yang sudah terbit secara sah sebelum penetapan LSD sehingga pelaku usaha dan daerah tidak menanggung kerugian akibat perubahan kebijakan yang retroaktif.
Ketiga, pada level kapasitas daerah. Pemerintah pusat tidak bisa terus-menerus mengeluarkan regulasi baru yang menuntut respons teknis dari daerah tanpa memberikan dukungan yang memadai. Perlu ada program pendampingan teknis dan pendanaan khusus bagi daerah yang harus merevisi RTRW/RDTR akibat integrasi peta LSD. Ini bukan kemurahan hati ini adalah kewajiban konstitusional pemerintah pusat dalam kerangka desentralisasi.
Penulis: MARYANTO, S.AP., M.AP.
(Peneliti / Konsultan Pertanahan)
___________________________
• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.