Memahami Makna Diam: Refleksi Hukum Pidana atas Kasus FH UI 2026
Dilansir.id, Opini – April 2026 menjadi bulan yang tak terlupakan bagi civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebuah grup percakapan digital yang diikuti oleh 16 mahasiswa menjadi sorotan publik setelah konten di dalamnya dinilai merendahkan martabat perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen perempuan di lingkungan kampus itu sendiri.
Bukan tanpa alasan publik terkejut. Fakultas Hukum UI selama ini dikenal sebagai kawah candradimuka para calon penegak hukum di Indonesia. Dari gedung inilah lahir hakim, jaksa, pengacara, dan legislator yang akan menentukan arah penegakan keadilan di masa depan. Namun, ketika para calon pemegang tongkat estafet keadilan justru terlibat dalam perilaku yang bertentangan dengan nilai dasar hukum dan kemanusiaan, maka seluruh sistem patut bertanya: apa yang salah?
Diam dalam Perspektif Hukum Pidana
Salah satu frasa yang paling mengganggu dari kasus ini adalah pembenaran yang dilontarkan oleh beberapa pihak bahwa “diam berarti dikabulkan”. Dalam konteks hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual, pernyataan ini adalah sebuah kekeliruan fundamental yang berbahaya.
Kita perlu memahami secara jernih bahwa hukum pidana mengenal konsep persetujuan atau consent sebagai elemen penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan tergolong sebagai tindak pidana kekerasan seksual atau bukan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas mengatur bahwa persetujuan harus diberikan secara bebas dan sukarela. Persetujuan tidak boleh didasarkan pada diamnya seseorang.
Para ahli hukum pidana telah sepakat bahwa diam bukanlah bentuk komunikasi yang dapat diartikan sebagai persetujuan. Diam bisa berarti ketakutan, bisa berarti kebingungan, bisa juga berarti ketidakberdayaan. Dalam situasi di mana terdapat relasi kuasa yang tidak seimbang, seperti antara senior dan junior atau antara mahasiswa populer dan yang terpinggirkan, diam seringkali adalah satu-satunya mekanisme bertahan yang tersisa bagi korban.
Ironi di Kampus Hukum
Fakta bahwa kasus ini terjadi di Fakultas Hukum membuat ironi tersebut semakin terasa. Para mahasiswa yang terlibat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memahami dan menyebarluaskan kesadaran tentang pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Mereka belajar hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hingga hukum internasional. Namun, pengetahuan yang melimpah ternyata tidak serta merta melahirkan kesadaran etik yang memadai.
Ini bukanlah persoalan sederhana tentang baik dan buruk. Ini adalah persoalan sistemik tentang bagaimana pendidikan hukum selama ini terlalu berfokus pada penguasaan pasal-pasal dan teknis beracara, tetapi lalai dalam pembangunan karakter dan sensitivitas sosial. Mahasiswa hukum diajarkan cara membela klien, cara menyusun kontrak, cara membuat gugatan, tetapi jarang sekali diajarkan bagaimana menjadi manusia yang berempati.
Ketua BEM FH UI menyebut bahwa pesan-pesan dalam grup tersebut bukan sekadar konten vulgar, melainkan sebuah bentuk perendahan sistematis terhadap harkat martabat perempuan. Ini adalah peringatan dini bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang yang aman bagi perilaku seksis dan misoginis.
Sanksi dan Keadilan
Setelah kasus ini viral, pimpinan FH UI bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) bergerak cepat. Para pelaku dikenai sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatan organisasi kemahasiswaan dan ancaman sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Tindakan ini penting sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Namun, sanksi internal kampus tidak boleh berhenti di situ. Dalam perspektif hukum pidana, jika unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, maka proses hukum lebih lanjut harus tetap berjalan. Kekerasan seksual non-fisik, termasuk pernyataan verbal bernuansa seksual yang dilakukan di ruang digital, adalah tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS.
Yang tidak kalah penting adalah pemulihan hak-hak korban. Mereka yang menjadi objek pembicaraan dalam grup tersebut mengalami trauma psikologis yang tidak sederhana. Bayangkan harus masuk ke kampus setiap hari dengan mengetahui bahwa di suatu sudut, orang-orang yang seharusnya menjadi teman belajar justru menjadikan tubuh dan martabat Anda sebagai bahan candaan. Kampus yang seharusnya menjadi rumah kedua, berubah menjadi medan perang psikologis.
Pelajaran untuk Semua
Kasus FH UI 2026 bukanlah akhir, tetapi awal dari evaluasi besar-besaran. Pertama, bagi institusi pendidikan, ini adalah panggilan untuk merancang ulang kurikulum yang lebih mengedepankan pendidikan karakter dan kesadaran tentang kekerasan seksual. Kedua, bagi mahasiswa, ini adalah pengingat bahwa ruang digital bukanlah ranah tanpa hukum. Setiap kata yang diketik di grup percakapan dapat menjadi barang bukti di pengadilan.
Ketiga, bagi kita semua sebagai masyarakat, kasus ini mengingatkan bahwa melawan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan membuat undang-undang. Diperlukan perubahan budaya yang mendasar, yaitu budaya yang tidak mentoleransi objektifikasi tubuh perempuan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam bentuk “candaan” di grup tertutup.
Menteri Pendidikan Tinggi telah menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap kasus ini adalah bentuk komitmen nasional untuk tidak menoleransi pelanggaran etika dan hukum di lingkungan pendidikan. Namun, komitmen harus diikuti dengan aksi nyata di seluruh kampus Indonesia, tidak hanya di FH UI.
Pada akhirnya, kasus ini mengajarkan satu hal yang sangat sederhana namun sering dilupakan: diam tidak pernah berarti setuju. Diam adalah suara yang dibungkam oleh ketakutan. Diam adalah jeritan yang tidak terdengar. Diam adalah luka yang disembunyikan.
Sebagai mahasiswa hukum, sebagai calon penegak keadilan, dan sebagai manusia yang beradab, sudah saatnya kita berhenti mencari pembenaran atas perilaku yang merendahkan orang lain. Sudah saatnya kampus menjadi tempat yang aman bagi semua, tanpa kecuali. Dan sudah saatnya frasa “diam berarti setuju” kita coret dari kamar logika kita, karena di alam hukum mana pun, diam adalah hak, bukan persetujuan.
Penulis: Ahmad Dhaivi Affandi
(Mahasiswa Hukum UTM)
___________________________
• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.