Peneliti PSAD UII asal Sumenep Imam Hakiki Resmi Disumpah sebagai Advokat
Dilansir.id – Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII), Imam Hakiki, resmi mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di wilayah hukum Pengadilan Jawa Timur. Prosesi tersebut menjadi tonggak baru dalam perjalanan akademik sekaligus profesional pria kelahiran 2001 asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Imam selama ini dikenal sebagai Peneliti PSAD UII yang aktif dalam kajian hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta kebijakan publik. Selain terlibat dalam berbagai riset dan publikasi ilmiah, ia juga menyelesaikan pendidikan Magister Hukum dengan fokus pada pengembangan sistem hukum yang berkeadilan.
Lahir dan besar di Sumenep dari keluarga sederhana, Imam mengaku pendidikan menjadi nilai utama yang selalu ditanamkan kedua orang tuanya. Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga, dukungan terhadap pendidikannya tidak pernah surut.
Semangat belajar yang tinggi telah menjadi bagian dari perjalanan hidupnya sejak kecil. Sikap tersebut membawanya menempuh pendidikan hukum hingga aktif di berbagai kegiatan penelitian, diskusi ilmiah, dan pengembangan kajian hukum di lingkungan Universitas Islam Indonesia.
Di luar aktivitas akademik, Imam juga memperkaya pengalaman praktik hukum melalui keterlibatannya di sebuah kantor hukum. Selama menjalani proses pendidikan profesi dan pendampingan praktik, ia memperoleh pengalaman dalam penanganan berbagai perkara, di antaranya dugaan penggelapan dalam jabatan serta sengketa wanprestasi di sektor properti. Pengalaman tersebut memberikan pemahaman mengenai proses penyelesaian sengketa, mulai dari penyusunan strategi hukum, pendampingan klien, hingga proses persidangan.
Menurut Imam, dunia akademik dan praktik hukum memiliki hubungan yang saling melengkapi. Kajian ilmiah memberikan dasar dalam membangun argumentasi hukum yang kuat, sementara pengalaman praktik menghadirkan perspektif nyata mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Pengangkatan dan penyumpahan advokat ini menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi Imam sebagai bagian dari profesi penegak hukum. Dengan latar belakang sebagai peneliti, ia berharap dapat mengintegrasikan pendekatan akademik dan pengalaman praktik untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.
Perjalanan Imam Hakiki menjadi contoh bahwa keterbatasan bukan menjadi penghalang untuk meraih cita-cita. Berangkat dari Kabupaten Sumenep dengan dukungan penuh keluarga, ia meniti karier melalui dunia pendidikan, penelitian, hingga akhirnya resmi menyandang profesi advokat. Baginya, penyumpahan advokat bukanlah garis akhir dari sebuah perjuangan, melainkan awal pengabdian yang lebih luas dalam memperjuangkan keadilan melalui jalur profesi hukum. (Ags/Red)