Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus di Tengah Penyidikan Kortas Tipikor Polri
Dilansir.id, Jakarta – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Febrie sempat membantah kabar mengenai rencana pengunduran dirinya. Namun, sehari kemudian ia menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi yang dihormati oleh institusi demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir dari Instagram @pikiranrakyat, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan bahwa proses penanganan berbagai perkara yang berada di bawah kewenangan Jampidsus tetap berlangsung sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses penyidikan. Dalam beberapa hari terakhir, tim gabungan telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebuah brankas yang berisi enam koper. Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, isi brankas tersebut berupa emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain rumah pribadi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kedua lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang tengah diselidiki.
Polri menyatakan penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan TPPU yang diduga melibatkan penyelenggara negara dalam penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus PT Asabri, PT Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020 hingga 2025.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah di Sentul merupakan miliknya. Namun, ia menyatakan bahwa emas dan uang yang ditemukan penyidik bukan seluruhnya merupakan aset pribadinya.
Menurut Febrie, aset-aset tersebut memiliki pemilik masing-masing dan asal-usulnya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Ia menyatakan akan memberikan penjelasan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri masih berlangsung. Aparat kepolisian belum mengumumkan status hukum terbaru Febrie Adriansyah, sementara Kejaksaan Agung memastikan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan mengganggu proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Jampidsus sebagai institusi yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Masyarakat kini menantikan proses hukum yang berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rjb/Red)