Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, HMI Cabang Malang Singgung Kasus Korupsi Polri dan Kejagung
Dilansir.id, Malang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang mendesak Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tengah meningkatnya kasus korupsi di Indonesia. Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian pengesahan RUU yang telah bergulir sejak 2008 yang hingga kini masih dalam pembahasan Komisi III DPR RI dengan alasan pendalaman substansi.
Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menilai alasan kehati-hatian yang disampaikan Komisi III DPR RI hanya alibi semata dan tidak sebanding dengan urgensi pemberantasan korupsi yang semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, negara membutuhkan regulasi yang mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
“Dari kasus kepala BGN, Dadan hingga upaya saling bongkar korupsi di tubuh Polri dan Kejagung, sudah seharusnya RUU Perampasan Aset segera disahkan sebagai bentuk daripada komitmen negara dalam pemberantasan korupsi demi menjaga uang rakyat kedepan,” ujar Mirdan Idham.
HMI Cabang Malang menilai pemerintah dan DPR RI seharusnya memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset, mengingat praktik korupsi yang semakin marak terjadi. HMI Cabang Malang menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi sekaligus menjaga hak rakyat yang selama ini dirugikan oleh kejahatan luar biasa tersebut.
Mirdan menegaskan bahwa apabila alasan kehati-hatian terus dijadikan dasar untuk menunda pembahasan, maka hal tersebut menunjukkan bahwa lembaga yang berwenang belum sungguh-sungguh berpihak pada kepentingan rakyat.
“Melihat kondisi hari ini, korupsi seakan menjadi budaya dalam tubuh birokrasi. Jika kemudian pemerintah dan DPR RI komisi III memperlambat pembahasan dan pengesahan dengan dalih substansi yang perlu dikaji kembali dan masih butuh mendengar pandangan dari berbagai pihak,ini sangat tidak masuk akal, toh kita masih ingat betul bahwa ada beberapa RUU yang disahkan tanpa mengakomodir kepentingan rakyat serta dilakukan secara singkat, RUU TNI dan RUU Polri Misalnya” tegas Mirdan.
HMI Cabang Malang juga menyoroti perjalanan panjang RUU Perampasan Aset yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa draf RUU telah disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012. Menurut Ketum HMI Malang, rentang waktu yang panjang seharusnya sudah cukup untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut sehingga dapat segera sahkan dan diterapkan.
“Regulasi yang ada sekarang sangat tidak relevan dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Terbukti dengan masih maraknya pelaku korupsi ditingkat birokrasi, ini membuktikan betapa mendesaknya RUU Perampasan aset untuk segera disahkan” ujar Mirdan.
Selain itu, HMI Cabang Malang membandingkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai berlangsung jauh lebih cepat.
“Sejak 2008 hingga hari ini, nasib RUU Perampasan Aset belum juga menemukan kejelasan untuk disahkan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang proses pembahasannya dinilai penuh kejanggalan, namun hanya memerlukan waktu 167 hari di tingkat DPR. Artinya, pembahasan tersebut hanya berlangsung dalam 64 kali rapat sebelum akhirnya disahkan. Dampaknya dapat kita lihat hari ini, Omnibus Law menjadi undang-undang yang prematur dan secara nyata menimbulkan banyak kerugian, baik di sektor ekologis maupun terhadap kelas pekerja.” katanya.
Lebih lanjut, HMI Cabang Malang mendesak RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan, termasuk aset yang telah dialihkan maupun disembunyikan. Menurut organisasi tersebut, lambatnya proses pengesahan justru menghambat upaya negara dalam melindungi aset yang menjadi hak rakyat sekaligus memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi.
HMI Cabang Malang menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang komprehensif dan progresif dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang merupakan persoalan kompleks. Selain membahayakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, korupsi juga dinilai merusak nilai-nilai moral bangsa secara masif. Atas dasar itu, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime di Indonesia.
Menurut HMI Cabang Malang, besarnya kerugian negara akibat korupsi selama ini belum sebanding dengan nilai penggantian kerugian yang berhasil dipulihkan oleh negara. Kondisi tersebut, menurut mereka, semakin mempertegas urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang sebagai instrumen hukum yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red)