Dosen dan Mahasiswa FH Undiknas Gandeng Desa Pengabdian Ajukan Uji UU Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi
Dilansir.id, Denpasar – Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (FH Undiknas) secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kontribusi akademik FH Undiknas dalam mendorong kepastian hukum serta penataan norma penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Melalui upaya ini, FH Undiknas juga ingin terlibat aktif dalam proses pembangunan hukum nasional.
Permohonan tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 66/PUU-XXIV/2026 dan dicatat pada 12 Februari 2026. Dengan registrasi tersebut, Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Permohonan uji materi ini diajukan secara kolektif oleh sivitas akademika Fakultas Hukum Undiknas bersama unsur pemerintahan desa. Para pemohon terdiri dari dosen, mahasiswa, serta kepala desa.
Dari unsur dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, para pemohon adalah Dr. Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, S.H., M.H., CCL, I Putu Edi Rusmana, S.H., M.H., dan Putu Wahyu Widiartana, S.H., M.H.
Sementara dari unsur mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, para pemohon terdiri dari Putra Lorenzo, Kadek Jessica Aswanda Putri, Ayu Bang Bahari Ken Widyawati, serta I Gusti Ayu Agung Anindya Prameswari Dewi.
Adapun dari unsur pemerintahan desa, pemohon adalah I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom., M.Pd, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kukuh, Kabupaten Tabanan, Bali.
Permohonan ini juga melibatkan secara konkret Desa Kukuh yang merupakan desa pengabdian Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional. Dengan demikian, pengujian materiil tersebut mencerminkan keterkaitan langsung antara kajian akademik dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Seluruh pemohon didampingi oleh sembilan orang kuasa hukum yang akan mewakili mereka dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, para pemohon menguji norma yang berkaitan dengan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
FH Undiknas menilai penggunaan frasa tersebut dalam konteks hukum administrasi pemerintahan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan konseptual yang dapat berdampak pada praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut para pemohon, ketidakjelasan tersebut dapat mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pejabat pemerintahan, khususnya di tingkat desa yang secara langsung bersentuhan dengan pengelolaan keuangan serta pelayanan publik.
FH Undiknas juga menyampaikan optimisme bahwa permohonan ini dapat diterima dan dipertimbangkan secara serius oleh Mahkamah Konstitusi.
Optimisme tersebut didasarkan pada kedalaman argumentasi hukum yang diajukan serta adanya fakta ketidakkonsistenan normatif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang secara akademik dan sistemik dinilai perlu ditegaskan kembali.
Melalui pengujian materiil ini, para pemohon menegaskan bahwa tujuan utama permohonan adalah memperjelas serta menegakkan batas antara rezim Hukum Administrasi Negara dan hukum pidana, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara seperti tindak pidana korupsi.
Para pemohon berpandangan bahwa pejabat negara yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan seharusnya tidak berada dalam bayang-bayang ancaman pidana semata-mata akibat kesalahan administratif atau kebijakan, sebagaimana yang dalam praktik sering terjadi.
Dengan adanya batas yang jelas antara kedua rezim hukum tersebut, mekanisme administrasi diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai instrumen koreksi dan pemulihan, sementara hukum pidana tetap ditempatkan secara proporsional untuk perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur kesalahan pidana.
FH Undiknas berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penegasan konstitusional yang mampu memperkuat kepastian hukum, mendorong keberanian pejabat publik dalam mengambil kebijakan yang bertanggung jawab, serta menciptakan iklim penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (Rjb/Red)