Gincu Hukum dan Diskon Keadilan bagi Seragam
Dilansir.id, Opini – Jika kita membuka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membunuh orang adalah kejahatan paling serius dengan ancaman belasan tahun hingga seumur hidup. Namun, ketika pelakunya mengenakan seragam, hukum seolah-olah kehilangan taringnya dan berubah menjadi elastis. Fenomena ini bukan sekadar kecerobohan prosedur, melainkan bentuk ketidakadilan yang dilembagakan, di mana nyawa warga sipil sering kali dihargai jauh lebih rendah daripada kehormatan institusi.
Kekecewaan publik paling nyata terlihat pada bagaimana sistem kita sering kali mengaburkan batasan antara sanksi etik dan hukuman pidana. Polri sering kali dengan cepat mengumumkan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) sebagai bentuk ketegasan. Namun, publik juga sadar jika pemecatan hanyalah sanksi administrasi, itu hanya sebagai keterangan jika pelakunya kehilangan pekerjaan.
Masalahnya, apakah hilangnya pekerjaan setimpal dengan hilangnya nyawa? Di sinilah gincu hukum bermain. Sering kali, setelah sorotan kamera media meredup, proses pidana di pengadilan umum justru berjalan lemah. Oknum yang jelas-jelas menghilangkan nyawa sering kali hanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP (Kelalaian) yang ancamannya maksimal hanya 5 tahun, alih-alih Pasal 338 (Pembunuhan) atau Pasal 340 (Pembunuhan Berencana).
Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50 adalah monumen hidup dari ketimpangan ini. Dalam kasus Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa, vonis penjara 1,5 hingga 2 tahun bagi beberapa perwira terasa seperti ejekan bagi rasa keadilan keluarga korban. Bagaimana mungkin ratusan nyawa hanya “ditebus” dengan waktu penjara yang bahkan lebih singkat daripada hukuman pencuri motor? Ini menunjukkan adanya kecenderungan sistem peradilan kita untuk memberikan hak istimewa kepada aparat dengan dalih menjalankan tugas atau diskresi lapangan. Dalih bela diri sering kali menjadi tameng sakti yang membuat hakim ragu menjatuhkan hukuman maksimal, meskipun fakta di lapangan menunjukkan penggunaan kekuatan yang brutal dan tidak proporsional.
Lebih jauh lagi, kita melihat pola perlindungan korps yang masih sangat kental. Investigasi internal yang tertutup membuat bukti-bukti sering kali sulit diakses oleh publik atau pengacara korban. Akibatnya, dakwaan jaksa menjadi lemah dan vonis hakim menjadi ringan. Padahal, sebagai aparat yang dibekali senjata dan pelatihan oleh negara, mereka seharusnya memikul tanggung jawab hukum yang dua kali lebih berat daripada warga biasa jika mereka menyalahgunakan instrumen mematikan tersebut.
Selama hak hidup yang bersifat absolut ini terus dikompromikan dengan vonis-vonis separuh hati, maka kepercayaan masyarakat terhadap polisi tidak akan pernah pulih sepenuhnya. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke seragam. Jika nyawa manusia bisa hilang hanya karena kecerobohan yang dihargai dengan hukuman minimal, maka sejatinya kita sedang melegalkan arogansi aparat di bawah payung hukum yang cacat.
Penulis: Beny Miftahul Arifin
Ketua Umum PC PMII Kota Malang
___________________________
• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.