Kasus Penganiayaan Anak hingga Tewas: Anggota Brimob MS Jalani Sidang Etik, Berikut Kronologinya
Dilansir.id, Maluku — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) siang dengan target sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto di Ambon, Ahad (22/2/2026).
Kepolisian menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat personel Brimob melaksanakan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli awal dilakukan di kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT.
Selanjutnya, tim patroli bergerak menuju Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing.
Setibanya di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan di area tersebut. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pasca-kejadian, keluarga korban mendatangi Markas Komando (Mako) Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian kemudian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Kapolda Maluku menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak hari kejadian, proses hukum maupun penegakan kode etik langsung dilakukan secara tegas.
“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda. Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.
Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sebagian tahapan sidang dapat dibuka untuk umum, namun terdapat pula proses tertutup guna mendalami fakta-fakta kejadian. Meski demikian, hasil persidangan tetap akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kapolda menegaskan bahwa proses etik dan proses pidana berjalan secara terpisah. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sementara penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda menyatakan telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi serta jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya menambahkan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kapolda juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Ia juga kembali mengingatkan seluruh personel kepolisian untuk mengedepankan profesionalisme serta pendekatan humanis dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia. Itu yang selalu saya tekankan kepada seluruh anggota,” ucapnya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dia telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga tewas.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Kapolri dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Pemimpin Korps Bhayangkara itu turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Ia juga mengaku marah dengan adanya peristiwa ini karena telah menodai muruah Brimob.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” katanya. (Rjb)