dilansir.id
March 14, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
dilansir.id
March 14, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
Opini

Kecerobohan Polisi, Antara Moncong Senjata dan Hak yang Tak Boleh Mati

Redaksi Dilansir.id
Redaksi Dilansir.id
February 23, 2026
0 Comments

Dilansir.id, Opini – Hari ini kita bukan sedang membayangkan lagi, hari ini sudah terjadi. sosok seragam yang seharusnya menjadi simbol rasa aman, berubah dalam hitungan detik menjadi sosok yang paling menakutkan. Di atas kertas, konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28I, telah memahat janji kemanusiaan yang memuat atas hak untuk hidup bagi masyarakat indonesia, hak hidup yang bersifat non-derogable, hak yang tidak bisa ditunda, dikurangi, apalagi dicabut oleh siapa pun, bahkan oleh negara dalam keadaan darurat sekalipun. Namun, rentetan nisan yang muncul dari oknum berseragam sepanjang 2021 hingga awal 2026, memberikan keyataan pahit. Kita dipaksa bertanya, apakah hak hidup itu memang absolut, atau hanya berlaku selama Anda tidak berpapasan dengan kecerobohan petugas di lapangan?

Sejarah kelam dari kasus Ferdy Sambo hingga tragedi pelajar di Tual tahun 2026 menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan. Ini bukan sekadar tentang oknum yang khilaf, melainkan tentang bagaimana insting algojo sering kali mendahului peran sebagai pelindung. Di dalam internal Polri, sebenarnya sudah ada aturan main yang sangat elegan bernama Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Aturan ini menciptakan enam anak tangga eskalasi kekuatan; mulai dari sekadar kehadiran petugas, perintah lisan, hingga kekuatan mematikan sebagai jalan paling buntu. Namun, realitanya sungguh ironis. Sering kali, oknum aparat seolah memiliki lift yang langsung melompat dari tahap menyapa ke tahap menarik pelatuk. Tangga-tangga prosedur itu dilewati begitu saja, menyisakan duka bagi keluarga sipil yang tak jarang hanya berada di tempat dan waktu yang salah.

Masalahnya, literasi mengenai HAM dan aturan main kepolisian ini masih menjadi barang mewah yang tidak banyak diketahui masyarakat luas. Banyak dari kita yang menganggap bahwa ketika polisi sudah memegang senjata, maka titah mereka adalah hukum itu sendiri. Padahal, setiap butir peluru yang keluar dari senjata harus memiliki pertanggungjawaban legal, neccesitas, dan proporsionalitas. Ketika seorang siswa di Semarang atau warga di Papua tewas karena kecerobohan prosedur, itu bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin. Itu adalah kegagalan sistemik dalam menghormati kontrak sosial antara rakyat dan negara. Hak hidup warga sipil seolah-olah menjadi murah ketika berhadapan dengan dalih diskresi atau bela diri yang sering kali dipaksakan untuk menutupi arogansi.

Kita harus mulai menyadari bahwa keadilan di negeri ini tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus di media sosial. Semboyan No Viral, No Justice sebenarnya adalah tamparan bagi sistem hukum kita. Selama sanksi bagi oknum pembunuh hanya berkutat di balik dinding sidang etik yang tertutup, tanpa transparansi peradilan pidana yang setimpal, maka budaya impunitas akan terus terpelihara. Hak untuk hidup adalah benteng terakhir kemanusiaan kita. Jika benteng ini bisa dirubuhkan begitu saja oleh alasan kecerobohan tugas, maka esok lusa, siapa yang bisa menjamin bahwa bukan kita atau keluarga kita yang menjadi korban berikutnya dari moncong senjata yang lupa pada aturannya sendiri?

Daftar Kasus Fatal Oknum Aparat (2021–2026)

Tahun

Nama Kasus / Korban

Lokasi

Konteks Kejadian

2021

Penembakan RM Kafe (3 Tewas)

Cengkareng, Jakarta Barat

Bripka CS menembak warga & anggota TNI karena mabuk/tagihan.

2021

KM 50 (Unlawful Killing)

Tol Cikampek

Penembakan 4 anggota Laskar FPI di dalam mobil petugas.

2022

Ferdy Sambo (Brigadir J)

Duren Tiga, Jakarta

Pembunuhan berencana terhadap ajudan sendiri.

2022

Tragedi Kanjuruhan (135 Tewas)

Malang, Jatim

Penembakan gas air mata ke tribun penonton (kelalaian fatal).

2023

Bripda Ignatius Dwi Frisco

Bogor, Jawa Barat

Tewas akibat letusan senjata api rekan senior (kelalaian/sengaja).

2024

Afif Maulana (13 Thn)

Padang, Sumbar

Ditemukan tewas di sungai; diduga akibat penyiksaan saat patroli.

2024

Siswa SMKN 4 Semarang

Semarang, Jateng

Aipda Robig menembak siswa saat pembubaran kerumunan motor.

2025

Warga Tambang Ratatotok

Minahasa Tenggara

Penembakan warga sipil saat pengamanan area tambang emas.

2026

Penembakan Jayapura

Kota Jayapura

Brigadir LR menembak warga di rumahnya sendiri (arogansi).

2026

Pelajar MTs Tual (AT)

Tual, Maluku

Penganiayaan brutal oleh Bripda MS hingga korban meninggal.


Penulis: Beny Miftahul Arifin

Ketua Umum PC PMII Kota Malang
___________________________

• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.

Tags:

HAMKasus Ferdy Sambooknum berseragamPolisiPolriTragedi Kanjuruhan

Share Article

Redaksi Dilansir.id
Follow Me Written By

Redaksi Dilansir.id

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler
Usai Bahas Remiliterisme, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras
Redaksi Dilansir.id
Kasus Dugaan Investasi Bodong di Sidoarjo Rigikan Ratusan Juta Rupiah, Artee Law Office Dampingi Pelapor
Redaksi Dilansir.id
Aliansi BEM Surabaya Gelar Sarasehan Ngabuburit Kebangsaan, Bahas Peran Mahasiswa Menuju Indonesia Emas 2045
Redaksi Dilansir.id
Polemik SK HMI Cabang Ketawanggede, Ketua Umum HMI Cabang Malang Soroti Mekanisme di PB HMI
Redaksi Dilansir.id
Perkuat Sinergi Kaderisasi, HMI Koorkom UMM Gelar Silaturahmi Buka Puasa Bersama KAHMI dan Alumni
Redaksi Dilansir.id
HMI Cabang Pamekasan dan Satlantas Polres Pamekasan Jalin Silaturahmi, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Keselamatan Berlalu lintas
Redaksi Dilansir.id

Artikel Terkait

Opini
Merawat Takbir di Tengah Kesunyian Bali
Redaksi Dilansir.id
March 12, 2026
Opini
Mengutuk Keras Kebiadaban AS dan Israel
Redaksi Dilansir.id
March 2, 2026
Opini
Budaya Curiga, Krisis Percaya
Redaksi Dilansir.id
February 28, 2026
Opini
Integritas, Ketika “Kita” Harus Bercermin
Redaksi Dilansir.id
February 27, 2026
dilansir.id

Dilansir.id menghadirkan jurnalisme independen, beretika, dan terpercaya untuk publik melalui informasi faktual dan berimbang.

© 2025

Kontak Kami
Terbaru
Usai Bahas Remiliterisme, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras
March 13, 2026
Aliansi BEM Surabaya Gelar Sarasehan Ngabuburit Kebangsaan, Bahas Peran Mahasiswa Menuju Indonesia Emas 2045
March 13, 2026
Kontak Kami
  • Mojosantri Indah, Kav 20, Kajang Santren, Desa Mojorejo, Kec. Junrejo, Kota Batu
  • (+62) 85385292755
  • mediadilansir@gmail.com
Kanal Utama
  • Pedoman Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerja Sama

Follow Us in Our Social Media

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran