Pemberlakuan KUHP Baru: Ujian Awal Reformasi Hukum dan Konsistensi Demokrasi
Dilasnri.id, Opini – KUHP Baru dan Ambisi Membangun Hukum Pidana Nasional
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai fase penting dalam upaya Indonesia membangun sistem hukum pidana yang mandiri. Pergeseran dari KUHP peninggalan kolonial ke hukum pidana nasional bukan hanya perubahan teknis peraturan, melainkan juga perubahan paradigma. Dalam perspektif politik hukum, hukum pidana selalu mencerminkan relasi antara negara dan warga negara. Oleh karena itu, pembaruan KUHP dapat dipahami sebagai upaya negara menegaskan kembali identitas dan arah kekuasaannya dalam mengatur masyarakat.
Secara teoritis, pemidanaan modern tidak lagi semata-mata bertujuan membalas kejahatan. Beccaria menekankan bahwa pidana harus bersifat rasional, proporsional, dan bertujuan mencegah kejahatan, bukan sekadar membalas dendam. Gagasan ini tercermin dalam KUHP baru yang mulai memperkenalkan pidana alternatif dan mengurangi dominasi pidana penjara. Pendekatan tersebut selaras dengan teori tujuan pemidanaan yang menempatkan perlindungan masyarakat dan perbaikan pelaku sebagai tujuan utama.
Namun, satu bulan awal penerapan KUHP baru menunjukkan bahwa perubahan norma hukum tidak otomatis diikuti perubahan budaya hukum. Friedman menyatakan bahwa sistem hukum terdiri dari struktur, substansi, dan kultur hukum. Dalam konteks KUHP baru, substansi hukum telah berubah, tetapi kultur hukum baik di kalangan aparat maupun masyarakat belum sepenuhnya siap. Hal ini terlihat dari masih minimnya pemahaman publik dan belum meratanya kesiapan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, KUHP baru juga membawa semangat moralistik, yakni kecenderungan negara untuk mengatur nilai-nilai moral melalui hukum pidana. Dalam teori hukum pidana modern, penggunaan hukum pidana sebagai alat rekayasa sosial harus dilakukan secara sangat hati-hati. Herbert L.P. mengingatkan bahwa hukum pidana memiliki daya paksa yang kuat dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi jika digunakan secara berlebihan. Oleh karena itu, pembaruan KUHP seharusnya tidak hanya berorientasi pada nilai moral mayoritas, tetapi juga pada perlindungan hak individu.
Dengan demikian, di bulan pertama penerapannya, KUHP baru telah menghadirkan dilema klasik antara ambisi pembaruan hukum dan risiko ekspansi kekuasaan negara dalam kehidupan warga.
Pasal Kontroversi, Kebebasan Berekspresi, dan Efek Gentar
Salah satu isu paling krusial dalam KUHP baru adalah keberadaan pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, khususnya pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam teori negara hukum demokratis, kebebasan berpendapat merupakan prasyarat utama berjalannya kontrol rakyat terhadap kekuasaan. John S.M. menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk pendapat yang keras dan tidak menyenangkan, justru diperlukan untuk mencegah kekuasaan menjadi absolut.
Meskipun pasal penghinaan Presiden dikonstruksikan sebagai delik aduan, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi masalah. Dalam perspektif hukum pidana, proses hukum itu sendiri dapat menjadi bentuk hukuman. Pemikiran Michel F. menunjukkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui hukuman fisik, tetapi melalui mekanisme pengawasan, pemeriksaan, dan normalisasi. Pemanggilan, pemeriksaan, dan ancaman pidana sudah cukup untuk menciptakan ketakutan.
Dalam teori hukum, kondisi ini dikenal sebagai chilling effect. Istilah ini banyak digunakan dalam kajian kebebasan berekspresi untuk menggambarkan situasi ketika individu memilih untuk diam bukan karena bersalah, tetapi karena takut berhadapan dengan negara. Mengutip pandangan Alexander M. bahwa demokrasi hanya dapat berjalan jika warga negara merasa aman untuk berbicara tentang urusan publik. Ketika rasa aman itu hilang, demokrasi berubah menjadi prosedural semata.
Selain pasal penghinaan Presiden, KUHP baru juga memuat pasal-pasal lain yang bersifat elastis dan terbuka terhadap penafsiran subjektif. Dalam teori kepastian hukum yang dikemukakan oleh Gustav R. Hukum yang baik harus mampu memberikan prediktabilitas bagi warga negara. Ketika rumusan pasal terlalu kabur, maka hukum kehilangan fungsi kepastiannya dan berubah menjadi alat kekuasaan.
Saya berpandangan bahwa meskipun dalam satu bulan awal belum banyak kasus yang mencuat, potensi pembatasan kebebasan sipil tetap harus menjadi perhatian serius.
Implementasi, Pengawasan, dan Arah Negara Hukum ke Depan
Dalam negara hukum, Undang-Undang bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai keadilan. Satjipto melalui gagasan hukum progresif menekankan bahwa hukum harus dilihat sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Dalam konteks KUHP baru, pendekatan ini menjadi sangat relevan. Penegakan hukum yang kaku dan tekstual justru berpotensi mengkhianati tujuan pembaruan hukum pidana itu sendiri.
Aparat penegak hukum memiliki peran sentral dalam menentukan wajah KUHP baru. Tanpa pedoman penegakan yang berorientasi pada Hak Asasi Manusia, Pasal-pasal kontroversial dapat dengan mudah disalahgunakan. Oleh karena itu, negara perlu memastikan bahwa penerapan KUHP baru sejalan dengan prinsip due process of law, sebagaimana ditekankan dalam teori negara hukum modern.
Di sisi lain, pengawasan publik merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Kritik atas KUHP baru adalah bagian penting dari diskusi antara warga dan negara di ruang publik. Negara tidak perlu menganggapnya sebagai ancaman, sebab keberadaan ruang kritik sangat krusial untuk menjaga agar hukum tetap memiliki dasar legitimasi sosial yang kuat.
Edukasi dan literasi hukum juga menjadi faktor kunci. Efektivitas hukum sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat memahami dan menerima hukum tersebut. Tanpa pemahaman yang memadai, warga negara akan berada dalam posisi lemah dan mudah mengalami kriminalisasi, hal ini selaras dengan teori kesadaran hukum.
Pada akhirnya, satu bulan pertama pemberlakuan KUHP baru merupakan fase uji coba yang menentukan. Jika diterapkan dengan kehati-hatian, transparansi, dan keberpihakan pada Hak Asasi Manusia, KUHP baru dapat menjadi fondasi hukum pidana nasional yang adil dan beradab. Namun jika digunakan sebagai “instrumen pembatasan kritik” maka reformasi hukum pidana justru akan berbalik arah dan mengancam demokrasi.
Penulis: Imam hakiki
Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi UII
___________________________
• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.