Aktivis Jawa Timur Soroti KUHP Baru, Dinilai Berpotensi Bungkam Kritik Publik
Dilansir.id, Surabaya – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuai sorotan dari kalangan aktivis di Jawa Timur. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menilai sejumlah pasal dalam aturan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat serta membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menyampaikan bahwa terdapat ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, maupun lembaga negara yang dinilai rawan disalahgunakan. Pasal-pasal tersebut, menurutnya, dapat menjerat warga yang menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tulisan di ruang publik.
“Pasal-pasal tersebut mengandung unsur pembungkaman. Kritik terhadap kebijakan pemerintah berpotensi dikriminalisasi, padahal kritik merupakan bagian penting dari kontrol publik dalam negara demokratis,” ujar Musfiq dalam keterangannya, Senin (05/01/2026).
Jaka Jatim menilai ancaman pidana berupa hukuman penjara maupun denda dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat mempersempit ruang demokrasi serta melemahkan peran masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, Jaka Jatim menilai ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut secara tegas menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat melalui lisan, tulisan, maupun bentuk ekspresi lainnya.
Atas dasar itu, Jaringan Kawal Jawa Timur mendesak pemerintah dan para pembentuk undang-undang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pasal-pasal yang dinilai represif serta berpotensi menekan kebebasan berpendapat.
“Kritik bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan berpihak pada rakyat,” pungkas Musfiq. (FR/Rjb)