dilansir.id
May 11, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
dilansir.id
May 11, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
Hukum

Aktivis Jawa Timur Soroti KUHP Baru, Dinilai Berpotensi Bungkam Kritik Publik

Redaksi Dilansir.id
Redaksi Dilansir.id
January 6, 2026
0 Comments

Dilansir.id, Surabaya – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuai sorotan dari kalangan aktivis di Jawa Timur. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menilai sejumlah pasal dalam aturan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat serta membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menyampaikan bahwa terdapat ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, maupun lembaga negara yang dinilai rawan disalahgunakan. Pasal-pasal tersebut, menurutnya, dapat menjerat warga yang menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tulisan di ruang publik.

“Pasal-pasal tersebut mengandung unsur pembungkaman. Kritik terhadap kebijakan pemerintah berpotensi dikriminalisasi, padahal kritik merupakan bagian penting dari kontrol publik dalam negara demokratis,” ujar Musfiq dalam keterangannya, Senin (05/01/2026).

Jaka Jatim menilai ancaman pidana berupa hukuman penjara maupun denda dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat mempersempit ruang demokrasi serta melemahkan peran masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, Jaka Jatim menilai ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut secara tegas menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat melalui lisan, tulisan, maupun bentuk ekspresi lainnya.

Atas dasar itu, Jaringan Kawal Jawa Timur mendesak pemerintah dan para pembentuk undang-undang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pasal-pasal yang dinilai represif serta berpotensi menekan kebebasan berpendapat.

“Kritik bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan berpihak pada rakyat,” pungkas Musfiq. (FR/Rjb)

Tags:

Jaka JatimJaringan Kawal Jawa TimurKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaKitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHAPKUHP

Share Article

Redaksi Dilansir.id
Follow Me Written By

Redaksi Dilansir.id

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler
DPC GMNI Pasuruan Desak DPD GMNI Jatim Segera Gelar Konferda: Estafet Kepemimpinan Jangan Terhambat
Redaksi Dilansir.id
Langkah UNISDA Lamongan Menuju Reputasi Internasional Lewat Sertifikasi ISO
Redaksi Dilansir.id
​Dugaan Penggelapan Ongkos Angkut: Oknum Makelar Oper Muatan Menahan Hak Driver
Redaksi Dilansir.id
Nusron, Muhaimin Vis a Vis Semangat Muktamar Khittoh Situbondo
Redaksi Dilansir.id
Kampus Membara: Mahasiswa ITICM Sidoarjo Segel Aspirasi, Bongkar Borok Yayasan Soal Gaji Dosen
Redaksi Dilansir.id
ASN di Sumenep Diduga Hamili Perempuan dan Ingkari Janji Nikah, Kasus Dilaporkan ke Polisi
ASN di Sumenep Diduga Hamili Perempuan dan Ingkari Janji Nikah, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Redaksi Dilansir.id

Artikel Terkait

Syahid Ubaidillah, Direktur LKBHMI Cabang Pamekasan
Hukum
Direktur LKBHMI Pamekasan Soroti Dugaan Campur Tangan Kelompok Lain Terhadap Pengusaha Madura dalam Kasus Martinus Suparman
Redaksi Dilansir.id
April 7, 2026
Hukum
Kasus Dugaan Investasi Bodong di Sidoarjo Rigikan Ratusan Juta Rupiah, Artee Law Office Dampingi Pelapor
Redaksi Dilansir.id
March 13, 2026
Hukum
Dosen dan Mahasiswa FH Undiknas Gandeng Desa Pengabdian Ajukan Uji UU Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi
Redaksi Dilansir.id
February 28, 2026
Opini
Gincu Hukum dan Diskon Keadilan bagi Seragam
Redaksi Dilansir.id
February 25, 2026
dilansir.id

Dilansir.id menghadirkan jurnalisme independen, beretika, dan terpercaya untuk publik melalui informasi faktual dan berimbang.

© 2025

Kontak Kami
Terbaru
DPC GMNI Pasuruan Desak DPD GMNI Jatim Segera Gelar Konferda: Estafet Kepemimpinan Jangan Terhambat
May 10, 2026
Langkah UNISDA Lamongan Menuju Reputasi Internasional Lewat Sertifikasi ISO
May 7, 2026
Kontak Kami
  • Mojosantri Indah, Kav 20, Kajang Santren, Desa Mojorejo, Kec. Junrejo, Kota Batu
  • (+62) 85385292755
  • mediadilansir@gmail.com
Kanal Utama
  • Pedoman Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerja Sama

Follow Us in Our Social Media

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran