Desa Adat atau Desa Beradab
Dilansir.id, Opini – Wacana Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk mengonversi status Sukorejo menjadi desa adat memicu polemik krusial di ruang publik, terutama pada irisan akademisi hukum dan otoritas kepesantrenan. Di permukaan, kebijakan ini tampak elok sebagai bentuk kehadiran negara dalam memproteksi tradisi lokal. Namun, bedah yuridis terhadap instrumen pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia menyingkap kelindan persoalan sistemik; niat baik birokrasi ini justru berisiko menjebak komunitas lokal dalam kepastian administratif yang semu.
Kerumitan memformalkan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia seolah menemukan konfirmasi nyatanya dalam peta draf akademik Hukum Adat yang diisolasi oleh Mohammad Isfironi dari UIN Sunan Ampel Surabaya. Mengacu pada diktum konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, status MHA tidak dapat dinegosiasikan tanpa pemenuhan tiga kriteria kumulatif: eksistensi riil komunitas yang bersifat teritorial, genealogis, atau fungsional; koherensi dengan derap perkembangan zaman; serta subordinasi yang tidak berbenturan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsekuensi dari kriteria pertama mengharuskan verifikasi rigid atas kepemilikan wilayah ulayat, pranata pemerintahan domestik, ikatan harta kekayaan, efektivitas norma hukum adat, hingga tautan psikologis kelompok (inner sentiment). Di sinilah letak diskoneksinya. Sukorejo secara sosiologis telah mapan sebagai episentrum edukasi kepesantrenan dan simpul niaga lintas kawasan. Menuntut wilayah ini memenuhi indikator-indikator purba di atas terkesan memaksakan realitas empiris ke dalam cetakan administratif yang dipaksakan.
Ketidakselarasan ini mengonfirmasi kritik Zakaria et al. (2020) yang menegaskan bahwa postur hukum pengakuan MHA di Indonesia sering kali anakhronis dan gagal menangkap dinamika sosio-antropologik di lapangan. Alih-alih memotret realitas plural, kebijakan formal cenderung mereduksi komunitas menjadi unit tunggal yang rigid. Akibatnya, dorongan lokalisasi desa adat oleh pemerintah daerah kerap terjebak pada kepentingan birokratis-sektoral atau bahkan komodifikasi politik, mengabaikan model pengakuan yang tumbuh organik dari akar rumput (bottom-up recognition). Prosedur ini menjelma menjadi proses yang mahal dan padat birokrasi, namun miskin komitmen terhadap pemenuhan hak-hak substantif warga.
Ironi terbesar dalam diskursus desa adat hari ini bertumpu pada hiper-regulasi yang saling tumpang tindih tanpa membawa impak transformatif. Pasca-Putusan MK 35/2012, lanskap hukum nasional dipenuhi oleh labirin regulasi: Permendagri 52/2014 mengunci tata cara penetapan subjek, PermenATR/BPN 18/2019 mengatur hak ulayat, dan PermenLHK 17/2020 memayungi sektor hutan adat. Isfironi secara tajam merangkum anomali ini sebagai kondisi yang “kaya kebijakan, miskin perubahan.”
Apabila Pemerintah Kabupaten Situbondo nekat menyematkan status desa adat pada Sukorejo tanpa didahului riset etnografis yang mendalam, identifikasi subjek hukum yang valid, dan pemetaan ulayat yang presisi, tindakan tersebut hanya akan memperpanjang daftar inflasi regulasi. Dampak fatalnya adalah pembekuan (freezing) identitas sosial. Sukorejo akan dipaksa tunduk pada satu label eksklusif yang mengabaikan kompleksitas, fluiditas, dan hibriditas sosial-budaya yang selama ini menghidupkan kawasan tersebut.
Gugatan terhadap wacana ini tidak hanya datang dari menara gading hukum, melainkan dari jantung epistemologi Islam tradisional. KH. Afifuddin Muhajir, Rais ‘Aam Syuriyah PBNU sekaligus pakar fiqh ushul, mengajukan dekonstruksi fundamental terhadap istilah tersebut: ketimbang memburu predikat “desa adat,” Sukorejo jauh lebih maslahat diarahkan menjadi “desa beradab.”
Dua terma ini merefleksikan paradigma yang bertolak belakang. Konstruksi “beradat” dalam genealogi hukum formal condong pada partikularitas norma lokal yang terikat ruang, genealogi mutlak, dan historisitas masa lalu. Sebaliknya, “beradab” mengusung nilai universal yang adaptif terhadap modernitas. Kiai Afifuddin menguraikan empat pilar manusia beradab: ketundukan pada regulasi, tanggung jawab sosial, respek timbal balik, dan spirit filantropi (suka berbagi).
Keempat pilar tersebut secara inheren mampu menjawab tantangan masyarakat majemuk. Kepatuhan pada aturan memitigasi benturan antara hukum positif negara dan norma lokal. Tanggung jawab memposisikan warga sebagai aktor pembangunan, bukan sekadar objek dari proyek birokrasi. Adapun respek timbal balik menjadi tameng yang melindungi kemajemukan entitas di Sukorejo—mulai dari kalangan santri, faksi pedagang, petani, hingga kaum pendatang—dari asimilasi identitas “adat” tunggal yang artifisial. Terakhir, komitmen untuk berbagi mengarahkan orientasi sosial pada keadilan distributif, memutus ego sektoral atas klaim eksklusivitas wilayah.
Membaca Sukorejo melalui tipologi sosial-budaya Koentjaraningrat memperlihatkan bahwa wilayah urban-pesantren ini dicirikan oleh penetrasi nilai Islam yang kuat, aktivitas ekonomi terbuka, dan mobilitas vertikal yang dinamis. Sukorejo berkarakter sebagai tipologi masyarakat petani-urban kosmopolitan, bukan potret komunitas terisolasi yang memerlukan model perlindungan hukum adat ortodoks. Memaksakan baju desa adat pada struktur sosial yang cair ini justru membuka peluang konflik horizontal dan berpotensi melegitimasi klaim hak eksklusif yang mendiskriminasi kelompok non-adat.
Ketimpangan ini relevan dengan tesis Nancy Fraser mengenai tiga dimensi keadilan: rekognisi, representasi, dan redistribusi. Kebijakan desa adat di Sukorejo mungkin sukses menyentuh level rekognisi simbolis di atas kertas. Namun, jika dalam implementasinya ia gagal menjamin representasi politik yang inklusif dan memicu ketimpangan redistribusi sumber daya, maka agenda tersebut hanyalah model keadilan semu. Atas nama “tradisi,” label ini rentan disalahgunakan sebagai instrumen represi oleh elite lokal tertentu.
Pemerintah Kabupaten Situbondo dituntut melakukan kalkulasi ulang secara jernih. Apakah proyeksi desa adat di Sukorejo ini lahir dari kebutuhan mendesak komunitas akar rumput, atau sekadar perburuan legitimasi simbolis demi kepuasan administratif?
Jika tujuan hakiki kebijakan adalah penguatan kohesi sosial dan eskalasi kesejahteraan, paradigma desa beradab yang ditawarkan KH. Afifuddin Muhajir menawarkan jalan substansial. Pendekatan ini memotong rantai birokrasi yang melelahkan, mengeliminasi risiko konflik identitas, dan menjauhkan daerah dari pemborosan anggaran yang jamak terjadi pada proyek sertifikasi adat ala Zakaria et al.
Beradat mengikat kita pada romantisme masa lalu; beradab menuntut tanggung jawab kolektif terhadap masa depan. Bagi Sukorejo, masa depan yang inklusif itulah yang wajib diutamakan.
Penulis: Ghozi Zainuddin S.Ag
(Ketua JASMINU Situbondo / Ketua DPD PAN Situbondo)
___________________________
• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.