dilansir.id
July 11, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
dilansir.id
July 11, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
Nasional

KPK Beberkan Peran Gus Yaqut dalam Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan yang Menyimpang dari Regulasi

Redaksi Dilansir.id
Redaksi Dilansir.id
January 12, 2026
0 Comments

Dilansir.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Melansir dari laporan Kompas.com dan DetikNews, Mantan Menag tersebut kini telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Gus Yaqut diduga menjadi pihak yang memutuskan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah menjadi dua bagian sama besar, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan bahwa tambahan kuota haji seharusnya didistribusikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Indonesia Terima Tambahan Kuota Haji Tahun 2024

Pada 2024, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS).

“Jadi tahun 2023 akhir, saya kembali lagi ulas, bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS, Muhammad Bin Salman,” ujar Asep.


Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menjelaskan panjangnya antrean haji di Indonesia yang dapat mencapai puluhan tahun. Menanggapi hal itu, MBS memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada 2024.

Asep menegaskan bahwa tambahan kuota tersebut diberikan langsung kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau pihak tertentu.

“Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya,” jelas Asep.

Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk membantu mempercepat antrean haji masyarakat Indonesia. Namun dalam praktiknya, Gus Yaqut disebut membagi tambahan itu menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau 50:50, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mensyaratkan pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

“Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000,” ujar Asep.

Status Hukum Gus Yaqut

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama tujuh bulan, KPK secara resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.

Selain Gus Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

KPK menyampaikan bahwa penahanan terhadap keduanya belum dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung. Dalam penanganan perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara. (Red)

Tags:

Gus YaqutKementerian AgamaKorupsi Dana HajiKPKYaqut Cholil Qoumas

Share Article

Redaksi Dilansir.id
Follow Me Written By

Redaksi Dilansir.id

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler
Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, HMI Cabang Malang Singgung Kasus Korupsi Polri dan Kejagung
Redaksi Dilansir.id
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus di Tengah Penyidikan Kortas Tipikor Polri
Redaksi Dilansir.id
Peneliti PSAD UII asal Sumenep Imam Hakiki Resmi Disumpah sebagai Advokat
Redaksi Dilansir.id
HMI Cabang Malang Desak DPR RI dan Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Pemilu Secara Transparan dan Partisipatif
HMI Cabang Malang Desak DPR RI dan Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Pemilu Secara Transparan dan Partisipatif
Redaksi Dilansir.id
Oleh: Zahrir Ridho (Anggota Aliansi Mahasiswa Gili Raja (AMG)
Gili Raja, Wilayah “Tak Bertuan” di Sumenep yang Mendadak Dianggap Penting Saat Pilkada
Redaksi Dilansir.id
Imam Hakiki (Peneliti di Pusat Studi Agama & Demokrasi Universitas Islam Indonesia)
Kematian Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Saatnya Meninjau Ulang Pendekatan Militeristik dalam Jabatan Sipil
Redaksi Dilansir.id

Artikel Terkait

Nasional
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus di Tengah Penyidikan Kortas Tipikor Polri
Redaksi Dilansir.id
July 11, 2026
Nasional
PW-FRN Apresiasi Kepemimpinan Kadivhumas Polri di Momentum Ulang Tahun ke-51
Redaksi Dilansir.id
June 8, 2026
Video Motor Baru dengan Logo BGN Viral di Media Sosial
Nasional
Video Motor Baru Berlogo BGN Viral di Media Sosial, Ini Penjelasan Resmi Kepala Badan
Redaksi Dilansir.id
April 7, 2026
Pesan perdana Andrie Yunus usai disiram air keras
Nasional
Sebut Pelaku Teror Pengecut, Pesan Perdana Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras: “A luta continua, panjang umur perjuangan!”
Redaksi Dilansir.id
April 5, 2026
dilansir.id

Dilansir.id menghadirkan jurnalisme independen, beretika, dan terpercaya untuk publik melalui informasi faktual dan berimbang.

© 2025

Kontak Kami
Terbaru
Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, HMI Cabang Malang Singgung Kasus Korupsi Polri dan Kejagung
July 11, 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus di Tengah Penyidikan Kortas Tipikor Polri
July 11, 2026
Kontak Kami
  • Mojosantri Indah, Kav 20, Kajang Santren, Desa Mojorejo, Kec. Junrejo, Kota Batu
  • (+62) 85385292755
  • mediadilansir@gmail.com
Kanal Utama
  • Pedoman Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerja Sama

Follow Us in Our Social Media

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran