Permohonan Split Tanah di BPN Kabupaten Malang Ditutup Sepihak, Transparansi Dipertanyakan Warga
Dilansir.id, Malang — Warga dibuat terkejut setelah mengetahui berkas permohonan pemecahan (split) sertifikat tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang mendadak ditutup oleh sistem tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/01/2026).
Matnadir selaku kuasa pemohon, mengaku kaget saat mendapati status permohonan split sertifikat itu telah ditutup oleh sistem BPN, meskipun berkas permohonan telah diajukan sejak Oktober 2025.
“Saya kaget begitu tahu berkas permohonan split itu ditutup oleh sistem. Padahal selama ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait kekurangan berkas,” ujar Matnadir saat ditemui.
Ia menjelaskan, setelah mengetahui penutupan berkas tersebut, dirinya sempat menemui salah satu petugas BPN Kabupaten Malang. Petugas tersebut mengakui adanya kelalaian karena tidak menginformasikan adanya kekurangan berkas kepada pemohon.
“Petugasnya mengakui kesalahan dan sempat meminta maaf karena tidak mengabari kekurangannya. Bahkan tadi disampaikan nantinya harus membayar retribusi lagi dan berjanji akan dibantu untuk dipercepat penyelesaiannya,” jelasnya.
Kondisi itu membuat Matnadir dan warga pemohon menggelengkan kepala. Menurutnya, apabila memang terdapat kekurangan administrasi, seharusnya pihak BPN segera menyampaikan informasi tersebut sejak awal, bukan justru menutup berkas secara sepihak melalui sistem.
“Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diberitahu, bukan tiba-tiba ditutup,” tegasnya.
Upaya untuk menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang juga belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, kepala kantor sedang tidak berada di tempat. Hingga menjelang waktu duhur, yang bersangkutan belum juga datang.
“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut security kepala kantor belum ada di tempat,” tambah Matnadir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang terkait penutupan berkas permohonan split sertifikat tanah tersebut. (Red)