dilansir.id
April 22, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
dilansir.id
April 22, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
Daerah

Permohonan Split Tanah di BPN Kabupaten Malang Ditutup Sepihak, Transparansi Dipertanyakan Warga

Redaksi Dilansir.id
Redaksi Dilansir.id
January 24, 2026
0 Comments

Dilansir.id, Malang — Warga dibuat terkejut setelah mengetahui berkas permohonan pemecahan (split) sertifikat tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang mendadak ditutup oleh sistem tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/01/2026).

Matnadir selaku kuasa pemohon, mengaku kaget saat mendapati status permohonan split sertifikat itu telah ditutup oleh sistem BPN, meskipun berkas permohonan telah diajukan sejak Oktober 2025.

“Saya kaget begitu tahu berkas permohonan split itu ditutup oleh sistem. Padahal selama ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait kekurangan berkas,” ujar Matnadir saat ditemui.

Ia menjelaskan, setelah mengetahui penutupan berkas tersebut, dirinya sempat menemui salah satu petugas BPN Kabupaten Malang. Petugas tersebut mengakui adanya kelalaian karena tidak menginformasikan adanya kekurangan berkas kepada pemohon.

“Petugasnya mengakui kesalahan dan sempat meminta maaf karena tidak mengabari kekurangannya. Bahkan tadi disampaikan nantinya harus membayar retribusi lagi dan berjanji akan dibantu untuk dipercepat penyelesaiannya,” jelasnya.

Kondisi itu membuat Matnadir dan warga pemohon menggelengkan kepala. Menurutnya, apabila memang terdapat kekurangan administrasi, seharusnya pihak BPN segera menyampaikan informasi tersebut sejak awal, bukan justru menutup berkas secara sepihak melalui sistem.

“Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diberitahu, bukan tiba-tiba ditutup,” tegasnya.

Upaya untuk menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang juga belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, kepala kantor sedang tidak berada di tempat. Hingga menjelang waktu duhur, yang bersangkutan belum juga datang.

“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut security kepala kantor belum ada di tempat,” tambah Matnadir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang terkait penutupan berkas permohonan split sertifikat tanah tersebut. (Red)

Tags:

Badan Pertanahan NasionalBPN Kabupaten Malangpermohonan split sertifikat

Share Article

Redaksi Dilansir.id
Follow Me Written By

Redaksi Dilansir.id

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler
Pemerintah Kota Surabaya Gelar Dialog Interaktif Bersama Aliansi BEM Surabaya (ABS)
Redaksi Dilansir.id
Memahami Makna Diam: Refleksi Hukum Pidana atas Kasus FH UI 2026
Redaksi Dilansir.id
Menumbuhkan Kekhidmatan Sholat Dhuha: Antara Keteladanan, Konsistensi, dan Kesadaran
Redaksi Dilansir.id
PMII Kota Malang Soroti Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas
Redaksi Dilansir.id
UNITRI Diguncang Isu Pungli, Eks Ketua DPM Arif Rahman Pasang Badan Bela Mahasiswa
Redaksi Dilansir.id
Kantor Disdukcapil Kecamatan Masalembu Tutup Saat Jam Kerja, Petugas Minta Warga Urus Adminduk di rumahnya
Redaksi Dilansir.id

Artikel Terkait

Daerah
Pemerintah Kota Surabaya Gelar Dialog Interaktif Bersama Aliansi BEM Surabaya (ABS)
Redaksi Dilansir.id
April 21, 2026
Daerah
PMII Kota Malang Soroti Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas
Redaksi Dilansir.id
April 20, 2026
Daerah
UNITRI Diguncang Isu Pungli, Eks Ketua DPM Arif Rahman Pasang Badan Bela Mahasiswa
Redaksi Dilansir.id
April 19, 2026
Daerah
Kantor Disdukcapil Kecamatan Masalembu Tutup Saat Jam Kerja, Petugas Minta Warga Urus Adminduk di rumahnya
Redaksi Dilansir.id
April 17, 2026
dilansir.id

Dilansir.id menghadirkan jurnalisme independen, beretika, dan terpercaya untuk publik melalui informasi faktual dan berimbang.

© 2025

Kontak Kami
Terbaru
Pemerintah Kota Surabaya Gelar Dialog Interaktif Bersama Aliansi BEM Surabaya (ABS)
April 21, 2026
Memahami Makna Diam: Refleksi Hukum Pidana atas Kasus FH UI 2026
April 20, 2026
Kontak Kami
  • Mojosantri Indah, Kav 20, Kajang Santren, Desa Mojorejo, Kec. Junrejo, Kota Batu
  • (+62) 85385292755
  • mediadilansir@gmail.com
Kanal Utama
  • Pedoman Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerja Sama

Follow Us in Our Social Media

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran