LSM LIRA Desak Evaluasi Total Seragam Sekolah Usai Insiden Kekerasan Kepala SMPN 18 Malang
Dilansir.id, Malang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang mengecam keras dugaan kekerasan fisik dan intimidasi verbal yang dilakukan oknum Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang. Minggu, (04/09/26).
Insiden tersebut dipicu hal sepele, yakni korban tidak mengenakan pakaian seragam lurik karena kondisinya rusak pada Kamis (24/9/2026). Peristiwa kekerasan yang terjadi di ruang publik sekolah dan disaksikan siswa lain itu dinilai berpotensi memicu trauma psikis massal.
Sekretaris LSM LIRA Kota Malang, Charles Andy, mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang langsung membebastugaskan Amrozi Hamidi dari jabatannya. Kendati demikian, ia menegaskan kasus ini menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan di Kota Malang.
“Kasus di SMPN 18 ini adalah pelanggaran serius terhadap hak anak dan kode etik pendidik. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan ramah anak, bukan tempat yang menakutkan,” ujar Charles Andy.
Lebih lanjut, Andy membeberkan indikasi adanya rekam jejak pelanggaran aturan yang pernah dilakukan oknum kepala sekolah tersebut. Namun, dugaan pelanggaran terdahulu tak pernah mencuat ke permukaan akibat keengganan para guru untuk melapor.
Ia pun meminta seluruh jajaran tenaga pendidik di Kota Malang agar meninggalkan metode represif dan mengedepankan pola pengajaran yang ramah anak.
“Kami mengimbau seluruh guru dan kepala sekolah di Kota Malang agar mengedepankan pendekatan humanis, penuh kasih sayang, dan mendidik. Sayangi dan lindungi siswa, jangan pernah sekalipun melakukan tindakan kekerasan fisik maupun verbal,” tegasnya.
Buntut dari kejadian ini, LSM LIRA Kota Malang mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait aturan seragam sekolah, khususnya kewajiban penggunaan seragam lurik.
Langkah ini dinilai penting agar tidak ada lagi tekanan finansial maupun pemicu trauma bagi orang tua dan siswa yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi ketersediaan atribut sekolah.
Pihaknya berjanji akan terus memantau penanganan kasus ini, mulai dari pemulihan kondisi psikologis korban hingga kepastian penegakan sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun proses hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan trauma yang layak dan mendorong sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” tutup Andy. (MAH)