dilansir.id
May 11, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
dilansir.id
May 11, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
Hukum

Upaya Pembelaan Penasihat Hukum Law Firm D.R.S & Partners Berhasil Pangkas Vonis bagi Terdakwa atas Kasus Berlapis

Redaksi Dilansir.id
Redaksi Dilansir.id
January 30, 2026
0 Comments

Dilansir.id, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa berinisial RK. yang terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan Narkotika, Psikotropika, dan Obat keras ilegal dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, (27/1/2026).

Meski didakwa dengan pasal berlapis, Terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebuah hasil yang dipandang sebagai buah dari pembelaan maksimal tim Penasihat Hukum dari Law Firm D.R.S & Partners.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara menegaskan, terdakwa terbukti secara sah memiliki Narkotika Jenis Ganja, dan Obat Psikotropika dan Obat keras terlarang.

Perbuatan Terdakwa sebelumnya dihadapkan pada Dakwaan Kumulatif yang cukup memberatkan, yakni: Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan Komulatif Jaksa Penuntut Umum

Barang bukti yang disita pun tergolong banyak, meliputi ganja seberat 15 gram, 20 butir psikotropika jenis camlet, 20 butir psikotropika jenis dumolid, 200 butir obat keras jenis Tramadol, 3.067 butir jenis Hexymer kuning, 200 butir jenis PCC, serta 200 butir pil berlogo Y, 2 pack plastic klip bening kosong termasuk satu unit Handphone merek Redmi warna biru yang digunakan untuk transaksi.

Kemenangan Strategis Penasihat Hukum dari tim Law Firm D.R.S & Partners. Tim terdiri dari pakar hukum berpengalaman, yakni antara lain: Dosma Roha Sijabat, S.H., M,H., CLI., CPCLE., CLCLS., CP3LS., CPM., Aulia Hestyara, S.H., M.H., C.FLS., CPM., Ray P.D. Siahaan., S.H., CPM., C.FLS., C.PLA., Candra Mahardika Efendi., S.H., C.FLS., CPM., Boy Sandoni Saragi, S.H., C.FLS.,CPM., Tri Utama Firmansyah, S.H., CPM., Ahmad Andi Haryanto, S.H. yang menjadikan sebuah keberhasilan memangkas masa hukuman ditengah banyaknya barang bukti tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliyar subsidier 6 bulan kurungan. Namun, melalui argumen hukum dan nota pembelaan (pleidoi) yang disusun secara cermat oleh tim Penasihat Hukum dari kantor Hukum Law Firm D.R.S & Partners, majelis hakim memberikan pertimbangan lain.
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Tim Penasihat Hukum berhasil meyakinkan hakim bahwa di balik pelanggaran yang dilakukan, terdapat aspek kemanusiaan dan fakta objektif yang perlu dipertimbangkan secara adil. Hingga dengan menonjolkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dengan mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.

Selain itu, Terdakwa sebagai Korban dari jerat peredaran Gelap Narkotika terkhusus dengan obat terlarang tersebut dibeli karena tergiur dengan harga murah dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Keberhasilan memangkas masa hukuman hingga 3 tahun di tengah barang bukti yang cukup banyak ini dianggap sebagai pencapaian signifikan bagi tim hukum dalam membela hak-hak terdakwa di muka persidangan.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang masih memberikan ruang keadilan bagi klien kami dan argumen-argumen hukum yang kami ajukan. Fokus kami sejak awal adalah memastikan bahwa fakta-fakta di persidangan digali secara jernih, sehingga hukuman yang dijatuhkan tetap proporsional dan memiliki sisi kemanusiaan,” ujar Ahmad Andi Haryanto, S.H. tim Penasihat Hukum usai persidangan.

Selain itu, putusan ini juga langsung inkrah, setelah Terdakwa Bersama Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan menerima.

Pencapaian ini mempertegas dedikasi Law Firm D.R.S & Partners dalam memberikan pembelaan maksimal dan memastikan setiap individu mendapatkan hak-hak hukumnya secara layak di muka persidangan.

Tags:

Kasus NarkotikaLaw Firm D.R.S & PartnersMajelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Share Article

Redaksi Dilansir.id
Follow Me Written By

Redaksi Dilansir.id

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler
DPC GMNI Pasuruan Desak DPD GMNI Jatim Segera Gelar Konferda: Estafet Kepemimpinan Jangan Terhambat
Redaksi Dilansir.id
Langkah UNISDA Lamongan Menuju Reputasi Internasional Lewat Sertifikasi ISO
Redaksi Dilansir.id
​Dugaan Penggelapan Ongkos Angkut: Oknum Makelar Oper Muatan Menahan Hak Driver
Redaksi Dilansir.id
Nusron, Muhaimin Vis a Vis Semangat Muktamar Khittoh Situbondo
Redaksi Dilansir.id
Kampus Membara: Mahasiswa ITICM Sidoarjo Segel Aspirasi, Bongkar Borok Yayasan Soal Gaji Dosen
Redaksi Dilansir.id
ASN di Sumenep Diduga Hamili Perempuan dan Ingkari Janji Nikah, Kasus Dilaporkan ke Polisi
ASN di Sumenep Diduga Hamili Perempuan dan Ingkari Janji Nikah, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Redaksi Dilansir.id

Artikel Terkait

Syahid Ubaidillah, Direktur LKBHMI Cabang Pamekasan
Hukum
Direktur LKBHMI Pamekasan Soroti Dugaan Campur Tangan Kelompok Lain Terhadap Pengusaha Madura dalam Kasus Martinus Suparman
Redaksi Dilansir.id
April 7, 2026
Hukum
Kasus Dugaan Investasi Bodong di Sidoarjo Rigikan Ratusan Juta Rupiah, Artee Law Office Dampingi Pelapor
Redaksi Dilansir.id
March 13, 2026
Hukum
Dosen dan Mahasiswa FH Undiknas Gandeng Desa Pengabdian Ajukan Uji UU Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi
Redaksi Dilansir.id
February 28, 2026
Hukum
Upaya Pembelaan Penasihat Hukum Law Firm D.R.S & Partners Berhasil Pangkas Vonis bagi Terdakwa atas Kasus Berlapis
Redaksi Dilansir.id
January 30, 2026
dilansir.id

Dilansir.id menghadirkan jurnalisme independen, beretika, dan terpercaya untuk publik melalui informasi faktual dan berimbang.

© 2025

Kontak Kami
Terbaru
DPC GMNI Pasuruan Desak DPD GMNI Jatim Segera Gelar Konferda: Estafet Kepemimpinan Jangan Terhambat
May 10, 2026
Langkah UNISDA Lamongan Menuju Reputasi Internasional Lewat Sertifikasi ISO
May 7, 2026
Kontak Kami
  • Mojosantri Indah, Kav 20, Kajang Santren, Desa Mojorejo, Kec. Junrejo, Kota Batu
  • (+62) 85385292755
  • mediadilansir@gmail.com
Kanal Utama
  • Pedoman Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerja Sama

Follow Us in Our Social Media

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran