Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual di SD Bilis-Bilis I Diamankan, Korban Bertambah Jadi Delapan Orang
Dilansir.id, Sumenep – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru berinisial MR di SD Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, memasuki babak baru. Terlapor dikabarkan telah diamankan oleh Polsek Kangean dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Sumenep. Jum’at, (02/09/2026).
Perkembangan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang selama ini mengawal proses pendampingan korban, khususnya terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kepulauan Kangean.
Kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal, SH., MH., mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan yang telah disampaikan korban.
“Saya mengapresiasi pihak-pihak terkait yang terus mengawal dan peduli terhadap perempuan dan anak, juga kepada Nur Faizin, Anggota Legislatif Jawa Timur Fraksi PKB yang mendengarkan aspirasi korban, serta terutama pihak Polsek Kangean yang telah secepatnya mengamankan terlapor,” ujar Ach Syaifur Rizal.
Seiring berjalannya proses hukum, jumlah korban yang diduga mengalami tindakan serupa disebut terus bertambah. Jika sebelumnya hanya satu korban yang melapor, kini sejumlah korban lain mulai berani menyampaikan pengakuannya.
Pemerhati perempuan dan anak, Ahmad Sayuthi, mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah korban yang teridentifikasi telah mencapai delapan orang.
“Korban-korban lain sudah mulai berani untuk mengungkapkan sejujurnya dan korban sudah bertambah menjadi delapan orang. Mari kita selalu berpihak pada korban dan mendukung penuh untuk mengungkapkan sejujurnya,” kata Ahmad Sayuthi.
Meningkatnya jumlah korban yang mulai melapor memunculkan dorongan agar perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah kepulauan diperkuat, baik dari sisi penegakan hukum maupun layanan pendampingan psikologis.
Atas dasar itu, sejumlah tuntutan disampaikan kepada pemerintah dan aparat terkait. Pertama, Polres Sumenep diminta mengkaji kebutuhan penambahan personel khusus yang menangani kasus perempuan dan anak di Polsek Kangean, mengingat jarak geografis antara Pulau Kangean dan daratan Kabupaten Sumenep yang cukup jauh.
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Sumenep juga didorong untuk mengkaji penyediaan layanan pendampingan psikologis yang dapat diakses langsung oleh masyarakat di Pulau Kangean tanpa harus menuju daratan.
Tuntutan lainnya ditujukan kepada pemerintah desa di wilayah Kepulauan Kangean agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai langkah preventif sekaligus ruang pengaduan bagi korban.
Masyarakat berharap pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di wilayah kepulauan yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum maupun pendampingan psikologis.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung dan penanganan perkara berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. (MAH)