Dalih Ambil Ijazah, Guru di Kangean Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Siswi
Dilansir.id, Sumenep – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang masih di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Seorang guru berinisial MR dilaporkan ke Polsek Kangean atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah dasar di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Jum’at, (25/09/26).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru salah satu sekolah dasar di Desa Bilis-Bilis. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pendamping hukum korban, pelaku diduga menghubungi korban melalui telepon dan meminta korban datang ke sekolah dengan alasan mengambil ijazah.
Korban kemudian datang ke sekolah bersama seorang temannya. Setelah berada di ruang guru, keduanya sempat dipersilakan masuk oleh terlapor. Namun, saat korban dan temannya hendak pulang, teman korban lebih dahulu menuju tempat parkir sepeda motor.
Pada saat itulah, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, korban diduga kembali dipanggil masuk ke ruang guru oleh terlapor. Ruangan tersebut kemudian ditutup sebelum dugaan perbuatan pelecehan seksual terjadi.
Kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal, SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya menduga masih terdapat kemungkinan korban lain yang belum berani menyampaikan pengalamannya karena adanya relasi kuasa antara guru dan murid.
“Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri. Ini jelas ada relasi kuasa, sehingga kami menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan secara jujur apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Ach Syaifur Rizal.
Menurutnya, korban anak sering kali mengalami tekanan psikologis yang membuat mereka enggan berbicara, baik karena rasa malu maupun rasa takut terhadap pelaku yang memiliki posisi lebih dominan.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini telah kami laporkan terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis 1 yang beralamat di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak sekolah terkait dugaan kasus tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Berbagai pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. (MAH)