Diduga Cabuli Murid Sejak Kelas 6 SD, Oknum Guru di Kangean Dilaporkan ke Polisi
Dilansir.id, Sumenep – Seorang siswi yang kini duduk di bangku kelas I SMP melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan wali kelasnya saat masih bersekolah di SD Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Sabtu, (27/09/26)
Laporan tersebut telah disampaikan ke Polsek Kangean dan saat ini korban mendapat pendampingan hukum dari kuasa hukumnya, Ach Syaifur Rizal, SH., MH.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak korban, terlapor berinisial MR yang merupakan guru di SDN 1 Bilis-Bilis. Korban mengaku mengalami sejumlah tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual sejak dirinya masih duduk di kelas VI sekolah dasar.
Menurut pengakuan korban, peristiwa pertama terjadi saat kegiatan foto bersama siswa kelas VI. Saat itu, korban mengaku bokongnya diremas oleh MR sebanyak dua kali dari arah belakang.
“Korban merasa risih dan takut untuk menegur gurunya. Korban juga mengaku bukan satu-satunya siswa yang mengalami perlakuan tersebut,” kata kuasa hukum korban.
Peristiwa kedua disebut terjadi saat kegiatan latihan menyanyikan lagu nasional di sekolah. Korban mengaku dipanggil secara bergantian ke ruang kelas dengan alasan penilaian individu.
Di dalam ruangan tersebut, korban mengaku mendapat sejumlah pertanyaan yang bersifat pribadi dan intim dari MR. Pertanyaan tersebut di antaranya terkait pengalaman hubungan seksual, kondisi fisik, hingga perkembangan biologis korban.
Korban menyebut setiap jawaban yang diberikan dikaitkan dengan nilai yang akan diperoleh dalam penilaian tersebut.
Puncak dugaan pelecehan, menurut keterangan korban, terjadi pada 23 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban datang ke sekolah untuk mengambil ijazah setelah sebelumnya dihubungi oleh MR melalui telepon.
Korban datang bersama seorang temannya. Setibanya di sekolah, korban masuk ke ruang guru dan menerima ijazah dari MR. Namun saat hendak meninggalkan ruangan, korban mengaku tangannya ditarik dari belakang dan kembali dibawa masuk ke dalam ruangan.
Menurut pengakuan korban, MR kemudian menutup pintu ruang guru dan berada berdua dengan dirinya di dalam ruangan tersebut.
Korban mengaku sempat mendengar ucapan “sebagai perpisahan terakhir” sebelum terlapor mendekatinya. Korban menyatakan telah berusaha menolak dan memberontak, namun terlapor diduga tetap melakukan tindakan pelecehan fisik.
Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami pemelukan paksa, ciuman pada beberapa bagian tubuh, serta perabaan pada bagian sensitif. Korban juga mengaku sempat berteriak meminta pertolongan, namun mulutnya ditutup oleh terlapor.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah melakukan perlawanan. Ia keluar dari ruangan dalam keadaan menangis dan mengaku bajunya sempat robek akibat peristiwa tersebut.
Selain itu, korban juga mengaku sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang masih di bawah umur,” ujar Ach Syaifur Rizal.
Dalam tuntutannya, pihak korban mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus tersebut. Selain itu, mereka meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kangean, Polres Sumenep maupun Polda Jawa Timur segera memproses laporan pidana yang telah diajukan.
Pihak korban juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Sumenep untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan pemulihan kepada korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak sekolah terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. (MAH)