Jamaah Umroh Gagal Berangkat, PT BAA Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Dilansir.id, Surabaya – Dugaan penelantaran jamaah dan kegagalan keberangkatan ibadah umroh yang berujung pada kerugian ratusan juta rupiah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut ditujukan kepada perusahaan penyelenggara perjalanan umroh berinisial PT BAA yang memiliki cabang di Surabaya dan kantor pusat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Rabu, (16/09/26).
Salah satu jamaah berinisial DH yang bertindak sebagai koordinator sejumlah jamaah lainnya melaporkan kasus tersebut setelah merasa dirugikan akibat tidak terlaksananya keberangkatan umroh yang telah dijanjikan oleh pihak travel.
DH bersama kuasa hukumnya dari ARTEE Law Office mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 119 dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juncto Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan pelapor, permasalahan bermula saat DH bersama empat jamaah lainnya mendaftarkan diri untuk mengikuti program umroh melalui PT BAA Cabang Surabaya. Masing-masing jamaah disebut telah membayar biaya perjalanan sebesar Rp36 juta yang mencakup tiket penerbangan, akomodasi hotel, dan kebutuhan perjalanan ibadah lainnya.
Pihak travel kemudian menjanjikan keberangkatan pada 23 Maret 2026. Namun jadwal tersebut tidak terlaksana dan diundur ke 1 April 2026. Setelah kembali mengalami penundaan, jamaah mendapat informasi bahwa keberangkatan akan dilakukan pada 11 Juli 2026.
Akan tetapi, sehari sebelum jadwal keberangkatan, DH dan jamaah lainnya memperoleh informasi bahwa keberangkatan melalui PT BAA tidak dapat dilaksanakan. Menurut pelapor, saat itu tidak ada kepastian mengenai keberangkatan maupun penyelesaian tanggung jawab dari pihak travel.
“Kami sudah melunasi seluruh biaya perjalanan sesuai yang diminta. Namun hingga beberapa kali jadwal keberangkatan berubah, kami tidak pernah mendapatkan kepastian yang jelas. Bahkan menjelang keberangkatan, kami justru diberitahu bahwa keberangkatan tidak bisa dilakukan,” ujar DH.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, para jamaah mengetahui bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang seharusnya memberangkatkan mereka adalah PT SHT selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukan PT BAA.
Dari hasil koordinasi tersebut, para jamaah juga mengetahui bahwa dana yang sebelumnya telah dibayarkan kepada PT BAA dan dinyatakan lunas diduga belum diteruskan kepada PT SHT sebagai mitra penyelenggara perjalanan.
Akibat kondisi tersebut, para jamaah mengaku terpaksa kembali mengeluarkan biaya tambahan agar tetap dapat menunaikan ibadah umroh. Empat jamaah kemudian melakukan pembayaran kepada PT SHT sebesar Rp38 juta per orang untuk paket VIP dengan total pembayaran mencapai Rp152 juta.
Setelah pembayaran tambahan dilakukan, para jamaah akhirnya dapat berangkat dan melaksanakan ibadah umroh sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PT SHT.
Sepulang dari Tanah Suci, DH bersama jamaah lainnya kemudian meminta pengembalian dana yang sebelumnya telah disetorkan kepada PT BAA. Namun hingga laporan dibuat, para jamaah mengaku belum memperoleh kepastian terkait mekanisme maupun waktu pengembalian dana tersebut.
“Kami tidak ingin ada jamaah lain yang mengalami hal serupa. Yang kami harapkan adalah kejelasan dan pertanggungjawaban atas dana yang sudah kami setorkan,” kata DH.
Kuasa hukum pelapor dari ARTEE Law Office menyatakan langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan yang dilaporkan.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai jamaah. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat agar perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi para korban,” ujar kuasa hukum DH dari ARTEE Law Office.
Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana jamaah serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum dan berharap laporan yang telah kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BAA terkait laporan yang disampaikan ke Polrestabes Surabaya. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (MAH)