KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI SUMENEP, 7 PELAKU TERLIBAT, 5 SUDAH DIAMANKAN
Dilansir.id, Sumenep, — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan masyarakat Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep. Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan mengalami peristiwa yang diduga dilakukan secara berulang oleh sejumlah pelaku. Jum’at, (10/04/26)
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan saat ini sedang ditangani oleh aparat Polsek Kangean. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 7 orang terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Dari jumlah tersebut, 5 orang pelaku telah diamankan, sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena diketahui berada di luar wilayah pulau. Aparat kepolisian saat ini terus melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku secara menyeluruh.
Peristiwa ini diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026 di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, dengan pola yang menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan lebih dari satu kali.
Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Perkara ini adalah tindak pidana yang sangat serius karena korbannya masih anak di bawah umur dan dilakukan secara bersama-sama. Kami mengapresiasi langkah cepat aparat yang telah mengamankan sebagian pelaku, namun kami meminta agar dua pelaku lainnya segera ditangkap agar proses hukum berjalan tuntas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga kerahasiaan identitas korban dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Penanganan perkara ini harus mengedepankan perlindungan anak dan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (MAH/SA)