Komplotan Pencuri Baterai Tower Dibongkar, Polres Malang Ungkap 17 TKP dengan Kerugian Rp432 Juta
Dilansir.id, Malang – Polres Malang berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian baterai lithium tower telekomunikasi yang diduga beraksi di 17 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Total kerugian akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai Rp432 juta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang. Jumat, (07/08/26).
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan atas laporan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, yang terjadi pada 31 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Kabupaten Malang sejak Mei hingga awal Agustus 2026.
“Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik tower,” ujar AKBP Rulian Syauri.
Menurutnya, sasaran para pelaku adalah tower telekomunikasi yang berada di lokasi terpencil dan minim pengawasan. Setelah berhasil masuk ke area tower, mereka membobol sistem pengamanan dan membawa kabur baterai lithium yang digunakan sebagai sumber daya cadangan BTS.
Kapolres mengungkapkan, baterai yang memiliki nilai pasar sekitar Rp16 juta per unit tersebut justru dijual oleh para pelaku dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya.
“Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta. Padahal baterai bernilai sekitar Rp16 juta per unit, tetapi dijual pelaku hanya Rp1 juta per unit,” katanya.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
AKBP Rulian menjelaskan, dua tersangka berperan sebagai eksekutor yang membobol tower dan mengambil baterai, sedangkan satu pelaku lainnya bertugas menjual sekaligus mengirim barang hasil curian kepada pembeli di luar daerah.
Polres Malang juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian.
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pengungkapan kasus berawal dari banyaknya laporan pencurian baterai tower yang diterima pihak kepolisian dalam beberapa bulan terakhir.
“Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka,” ujar Hafiz.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan dua unit baterai lithium Huawei 100 Ah hasil pencurian di wilayah Tajinan, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, serta sejumlah peralatan yang dipakai membobol pengamanan tower.
Barang bukti yang diamankan antara lain linggis, gunting, palu, obeng, kunci inggris, kunci pipa, dan berbagai alat lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui bukan berasal dari kalangan teknisi telekomunikasi. Mereka merupakan pekerja serabutan dan kuli bangunan yang kemudian menjadikan pencurian baterai tower sebagai sumber penghasilan karena tergiur keuntungan yang diperoleh.
“Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi,” terang Hafiz.
Saat ini penyidik masih mendalami identitas pembeli baterai hasil curian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai perusakan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Untuk pembelinya masih kami dalami. Proses pengembangan terus dilakukan karena pola penjualannya tidak dilakukan secara umum,” pungkas Hafiz. (MAH)