dilansir.id
March 14, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
dilansir.id
March 14, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
Opini

Paradox Kota Malang: Kota Pendidikan Vs Ekonomi Hiburan

Redaksi Dilansir.id
Redaksi Dilansir.id
January 18, 2026
0 Comments

Dilansir.id, Opini – Transformasi Kota Malang menuju “Metropolis” dapat meggerus identitas “Tri Bina Cita”, salah satunya adalah Pilar Pendidikan. Hal tersebut menjadi krisis identitas bagi Kota Malang.

Berkat lonjakan urbanisasi di kota Malang, yang didominasi oleh Mahasiswa menjadi peluang untuk membuat bisnis, meningkatkan perekonomian. Kita bisa melihat lima tahun terakhir sangat berbeda dengan saat ini. Kota Malang terasa padat, dan ruang ruang kosong kini penuh dengan bangunan bagunan. Dari rumah makan, butik pakaian, dan perumahan kos. Ada juga, tempat hiburan malam, dan ini yang mengkhawatirkan. Saat ini makin marak. Tentunya tempat hiburan tersebut bisa ada, bahkan lebih dari satu, tidak lain tidak bukan untuk melonjakan pendapatan daerah.

Masalah kota Malang adalah Inkompatibilitas penggunaan lahan. Dalam teori tata kota, hiburan malam/diskotik yang diistilahkan zona “merah” dilarang dekat dengan zona pendidikan. Itu menjadi pelanggaran etika ruang. Pemerintah Kota tampaknya terjebak dalam pragmatisme, karena tergiur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak hiburan malam tergolong tinggi, bisa mencapai 40-75% sesuai UU HKPD terbaru. Ini menghasilkan insentif ekonomi yang luar biasa bagi Pemkot. Sehingga mempermudah atau membiarkan berdirinya tempat hiburan mengalahkan insentif moral. Karena menjaga lingkungan pendidikan tidak menghasilkan pajak langsung sebesar itu.

Seperti kawasan Soekarno-Hatta dan sekitarnya sebagai contoh nyata. Awalnya didesain sebagai penyangga kawasan pendidikan UB, Polinema, kini berubah menjadi koridor bisnis hiburan yang masif.

Sebenarnya hal ini dilematis, karena ada fenomena regulasi yang saling mengunci. Sejak UU Cipta Kerja diterbitkan, perizinan berusaha banyak ditarik ke pusat, melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seringkali, izin keluar secara otomatis dari sistem pusat tanpa verifikasi faktual yang ketat mengenai jarak aman dengan sekolah. Pemkot sering abai dan berdalih “izinnya dari pusat” ketika diprotes warga.

Kota Malang sebenarnya memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR adalah acuan untuk menjalankan kebijakan. Dari hukum, jika sebuah area diplot sebagai zona pendidikan atau pemukiman, seharusnya izin diskotik itu dilarang terbit. Jika diskotik itu ada, kemungkinannya dua: manipulasi perizinan, seperti izinnya “Restoran/Kafe” tapi praktiknya diskotik, atau pelanggaran penegakan Perda.

Dalam Teori Broken Windows & Lingkungan Pendidikan, akademisi sering mengutip ini. Jika lingkungan di sekitar kampus dibiarkan penuh dengan simbol-simbol hedonisme seperti klub malam, alkohol, maka perilaku mahasiswa di dalamnya akan beradaptasi dengan lingkungan tersebut. Ini memungkinkan muncul kekhawatiran soal “aset negara yang tidak diperhatikan”. Henri Lefebvre dalam teori Komodifikasi Ruang teori tata ruang mengkritik jika ruang tidak lagi dipandang sebagai tempat hidup/sosial, melainkan komoditas/ekonomi. Ruang sosial yang menjadi komoditas saat ini terjadi di Malang. Hak warga, termasuk mahasiswa atas lingkungan yang kondusif dirampas oleh pemilik modal yang mendirikan tempat hiburan.

Ini didasari oleh alamiah manusia yang cenderung mencari kesenangan. Dalam ilmu perilaku, jika akses terhadap hiburan malam dibuat sangat mudah, dekat kampus, murah, banyak pilihan, maka penghalang bagi mahasiswa untuk masuk ke dunia tersebut menjadi nol, tidak ada halangan. Ini menjadi masalah serius, kedepannya bakal banyak kehawatiran yang memungkinkan Kota Malang tidak aman untuk dijadikan pilihan pendidikan. Pendidikan bukan hanya transfer ilmu, tapi juga pembentukan karakter. Mustahil membentuk karakter disiplin dan fokus jika “godaan” terbesar diletakkan tepat di sekitar kampus.

Kesimpulannya, Tata kelola Kota Malang saat ini sedang gagal melindungi fungsi utamanya sebagai kota pendidikan, harapan intelektual bangsa. Narasi “Menuju Metropolis” dijadikan penutup untuk menutupi ketidakmampuan pemerintah kota dalam menertibkan kapitalisasi ruang yang tidak karuhan. Pemerintah harus mempertimbangkan kembali setiap kebijakannya, mengevaluasi, dan berani menertibkan apa yang terbukti melanggar. Seringkali apa yang terbukti dilanggar dibiarkan karena alasan sudah terjadi. Apalagi dengan klarifikasi bahwa hal tersebut merupakan hasil keputusan peerintah tahun kemarin.

Penulis: Beny Miftahul Arifin
Ketua Umum PC PMII Kota Malang
___________________________

• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.

Tags:

Beny Miftahul ArifinKetua Umum PC PMII Kota MalangKota MalangKota Metropolis

Share Article

Redaksi Dilansir.id
Follow Me Written By

Redaksi Dilansir.id

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler
Usai Bahas Remiliterisme, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras
Redaksi Dilansir.id
Kasus Dugaan Investasi Bodong di Sidoarjo Rigikan Ratusan Juta Rupiah, Artee Law Office Dampingi Pelapor
Redaksi Dilansir.id
Aliansi BEM Surabaya Gelar Sarasehan Ngabuburit Kebangsaan, Bahas Peran Mahasiswa Menuju Indonesia Emas 2045
Redaksi Dilansir.id
Polemik SK HMI Cabang Ketawanggede, Ketua Umum HMI Cabang Malang Soroti Mekanisme di PB HMI
Redaksi Dilansir.id
Perkuat Sinergi Kaderisasi, HMI Koorkom UMM Gelar Silaturahmi Buka Puasa Bersama KAHMI dan Alumni
Redaksi Dilansir.id
HMI Cabang Pamekasan dan Satlantas Polres Pamekasan Jalin Silaturahmi, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Keselamatan Berlalu lintas
Redaksi Dilansir.id

Artikel Terkait

Opini
Merawat Takbir di Tengah Kesunyian Bali
Redaksi Dilansir.id
March 12, 2026
Opini
Mengutuk Keras Kebiadaban AS dan Israel
Redaksi Dilansir.id
March 2, 2026
Opini
Budaya Curiga, Krisis Percaya
Redaksi Dilansir.id
February 28, 2026
Opini
Integritas, Ketika “Kita” Harus Bercermin
Redaksi Dilansir.id
February 27, 2026
dilansir.id

Dilansir.id menghadirkan jurnalisme independen, beretika, dan terpercaya untuk publik melalui informasi faktual dan berimbang.

© 2025

Kontak Kami
Terbaru
Usai Bahas Remiliterisme, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras
March 13, 2026
Aliansi BEM Surabaya Gelar Sarasehan Ngabuburit Kebangsaan, Bahas Peran Mahasiswa Menuju Indonesia Emas 2045
March 13, 2026
Kontak Kami
  • Mojosantri Indah, Kav 20, Kajang Santren, Desa Mojorejo, Kec. Junrejo, Kota Batu
  • (+62) 85385292755
  • mediadilansir@gmail.com
Kanal Utama
  • Pedoman Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerja Sama

Follow Us in Our Social Media

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran