Ketika Anggaran Pendidikan ‘Dikorbankan’: Dilema APBN 2026 dan Program Makan Bergizi Gratis
Dilansir.id, Opini – Ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menempatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas utama, publik tidak hanya menyambutnya dengan harapan, tetapi juga dengan sejumlah pertanyaan. Program yang digadang-gadang sebagai investasi sumber daya manusia ini memang menjanjikan perbaikan gizi bagi jutaan siswa. Namun, pada saat yang sama, muncul kekhawatiran bahwa komitmen konstitusional untuk mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara bagi pendidikan sedang menghadapi ujian serius.
Di sinilah dilema itu bermula. Apakah realokasi anggaran demi pemenuhan gizi siswa dapat dipandang sebagai bagian dari penguatan pendidikan itu sendiri, atau justru menandai pergeseran prioritas yang berpotensi mengorbankan kualitas layanan pendidikan formal?
Anggaran belanja fungsi pendidikan pada dasarnya merupakan alokasi dalam APBN yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pembayaran gaji pendidik, namun tidak mencakup anggaran pendidikan kedinasan. Kebijakan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan juga merupakan bentuk implementasi sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas hasil pengelolaan sumber daya negara, termasuk hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang baik dan berkualitas.
Hal ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk sektor tersebut. Namun, dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) APBN 2026, program MBG dimasukkan ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang berimplikasi pada berkurangnya anggaran pendidikan. Dengan berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya, muncul kekhawatiran bahwa hak konstitusional warga negara atas pendidikan dapat terdampak.
Padahal, alokasi anggaran pendidikan idealnya digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan. Jika sebagian anggaran tersebut dialihkan, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan berpotensi terpinggirkan, khususnya dalam aspek peningkatan kualitas guru, perbaikan infrastruktur pendidikan, bantuan pendidikan, dan perluasan akses yang setara.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebutkan bahwa anggaran MBG pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp335 triliun. Pemerintah menempatkan MBG sebagai salah satu program sosial terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Tidak dapat dimungkiri bahwa program MBG memiliki korelasi dengan dunia pendidikan. Asupan gizi yang baik berkontribusi terhadap peningkatan konsentrasi, daya tahan tubuh, serta capaian belajar siswa. Namun, persoalan utama terletak pada desain kebijakan dan sumber pembiayaannya. Apabila MBG dimasukkan sebagai bagian dari belanja fungsi pendidikan hingga “mengorbankan” porsi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, maka terjadi perluasan makna anggaran pendidikan yang berpotensi mengaburkan tujuan utamanya.
Negara memang memiliki kewenangan untuk menentukan prioritas kebijakan. Akan tetapi, prioritas tersebut tidak boleh menggerus hak konstitusional warga negara. Pendidikan bukan sekadar soal kehadiran di sekolah, melainkan juga tentang mutu pembelajaran dan akses yang setara.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan antara “gizi atau pendidikan”, melainkan integrasi kebijakan yang proporsional dan transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa pembiayaan MBG tidak mengurangi kualitas belanja pendidikan yang bersifat substantif. Jika diperlukan, perluasan ruang fiskal dapat ditempuh melalui optimalisasi penerimaan negara atau realokasi dari pos belanja lain yang tidak menyentuh hak dasar warga negara.
Pada akhirnya, dilema APBN 2026 ini menjadi ujian atas komitmen konstitusional negara. Apakah anggaran pendidikan tetap dipahami sebagai investasi jangka panjang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, atau sekadar angka yang dapat diredefinisi sesuai kebutuhan politik sesaat. Di sinilah publik memiliki peran untuk mengawal, agar keadilan sosial di bidang pendidikan tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar terwujud dalam kebijakan anggaran yang konsisten dan berpihak pada kualitas.
Penulis: Prioni Rahmanda Saputri
(Alumni Magister Hukum UII)
_____________________________
• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.