dilansir.id
July 12, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
dilansir.id
July 12, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
Opini

Ketika Anggaran Pendidikan ‘Dikorbankan’: Dilema APBN 2026 dan Program Makan Bergizi Gratis

Redaksi Dilansir.id
Redaksi Dilansir.id
February 21, 2026
0 Comments

Dilansir.id, Opini – Ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menempatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas utama, publik tidak hanya menyambutnya dengan harapan, tetapi juga dengan sejumlah pertanyaan. Program yang digadang-gadang sebagai investasi sumber daya manusia ini memang menjanjikan perbaikan gizi bagi jutaan siswa. Namun, pada saat yang sama, muncul kekhawatiran bahwa komitmen konstitusional untuk mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara bagi pendidikan sedang menghadapi ujian serius.

Di sinilah dilema itu bermula. Apakah realokasi anggaran demi pemenuhan gizi siswa dapat dipandang sebagai bagian dari penguatan pendidikan itu sendiri, atau justru menandai pergeseran prioritas yang berpotensi mengorbankan kualitas layanan pendidikan formal?

Anggaran belanja fungsi pendidikan pada dasarnya merupakan alokasi dalam APBN yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pembayaran gaji pendidik, namun tidak mencakup anggaran pendidikan kedinasan. Kebijakan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan juga merupakan bentuk implementasi sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas hasil pengelolaan sumber daya negara, termasuk hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang baik dan berkualitas.

Hal ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk sektor tersebut. Namun, dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) APBN 2026, program MBG dimasukkan ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang berimplikasi pada berkurangnya anggaran pendidikan. Dengan berlakunya Pasal 11 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya, muncul kekhawatiran bahwa hak konstitusional warga negara atas pendidikan dapat terdampak.

Padahal, alokasi anggaran pendidikan idealnya digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan. Jika sebagian anggaran tersebut dialihkan, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan berpotensi terpinggirkan, khususnya dalam aspek peningkatan kualitas guru, perbaikan infrastruktur pendidikan, bantuan pendidikan, dan perluasan akses yang setara.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebutkan bahwa anggaran MBG pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp335 triliun. Pemerintah menempatkan MBG sebagai salah satu program sosial terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Tidak dapat dimungkiri bahwa program MBG memiliki korelasi dengan dunia pendidikan. Asupan gizi yang baik berkontribusi terhadap peningkatan konsentrasi, daya tahan tubuh, serta capaian belajar siswa. Namun, persoalan utama terletak pada desain kebijakan dan sumber pembiayaannya. Apabila MBG dimasukkan sebagai bagian dari belanja fungsi pendidikan hingga “mengorbankan” porsi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, maka terjadi perluasan makna anggaran pendidikan yang berpotensi mengaburkan tujuan utamanya.

Negara memang memiliki kewenangan untuk menentukan prioritas kebijakan. Akan tetapi, prioritas tersebut tidak boleh menggerus hak konstitusional warga negara. Pendidikan bukan sekadar soal kehadiran di sekolah, melainkan juga tentang mutu pembelajaran dan akses yang setara.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan antara “gizi atau pendidikan”, melainkan integrasi kebijakan yang proporsional dan transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa pembiayaan MBG tidak mengurangi kualitas belanja pendidikan yang bersifat substantif. Jika diperlukan, perluasan ruang fiskal dapat ditempuh melalui optimalisasi penerimaan negara atau realokasi dari pos belanja lain yang tidak menyentuh hak dasar warga negara.

Pada akhirnya, dilema APBN 2026 ini menjadi ujian atas komitmen konstitusional negara. Apakah anggaran pendidikan tetap dipahami sebagai investasi jangka panjang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, atau sekadar angka yang dapat diredefinisi sesuai kebutuhan politik sesaat. Di sinilah publik memiliki peran untuk mengawal, agar keadilan sosial di bidang pendidikan tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar terwujud dalam kebijakan anggaran yang konsisten dan berpihak pada kualitas.

Penulis: Prioni Rahmanda Saputri
(Alumni Magister Hukum UII)
_____________________________

• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.

Tags:

Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraAPBNBadan Gizi NasionalMakan Bergisi GratisMBGPendidikan

Share Article

Redaksi Dilansir.id
Follow Me Written By

Redaksi Dilansir.id

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler
Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, HMI Cabang Malang Singgung Kasus Korupsi Polri dan Kejagung
Redaksi Dilansir.id
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus di Tengah Penyidikan Kortas Tipikor Polri
Redaksi Dilansir.id
Peneliti PSAD UII asal Sumenep Imam Hakiki Resmi Disumpah sebagai Advokat
Redaksi Dilansir.id
HMI Cabang Malang Desak DPR RI dan Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Pemilu Secara Transparan dan Partisipatif
HMI Cabang Malang Desak DPR RI dan Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Pemilu Secara Transparan dan Partisipatif
Redaksi Dilansir.id
Oleh: Zahrir Ridho (Anggota Aliansi Mahasiswa Gili Raja (AMG)
Gili Raja, Wilayah “Tak Bertuan” di Sumenep yang Mendadak Dianggap Penting Saat Pilkada
Redaksi Dilansir.id
Imam Hakiki (Peneliti di Pusat Studi Agama & Demokrasi Universitas Islam Indonesia)
Kematian Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Saatnya Meninjau Ulang Pendekatan Militeristik dalam Jabatan Sipil
Redaksi Dilansir.id

Artikel Terkait

Oleh: Zahrir Ridho (Anggota Aliansi Mahasiswa Gili Raja (AMG)
Opini
Gili Raja, Wilayah “Tak Bertuan” di Sumenep yang Mendadak Dianggap Penting Saat Pilkada
Redaksi Dilansir.id
June 27, 2026
Imam Hakiki (Peneliti di Pusat Studi Agama & Demokrasi Universitas Islam Indonesia)
Opini
Kematian Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Saatnya Meninjau Ulang Pendekatan Militeristik dalam Jabatan Sipil
Redaksi Dilansir.id
June 27, 2026
Opini
Membaca Ulang Mekanisme AHWA
Redaksi Dilansir.id
June 20, 2026
Daerah
​HMI Cabang Malang Desak Pemerintah Hentikan Program MBG (Makan Bergizi Gratis)
Redaksi Dilansir.id
June 9, 2026
dilansir.id

Dilansir.id menghadirkan jurnalisme independen, beretika, dan terpercaya untuk publik melalui informasi faktual dan berimbang.

© 2025

Kontak Kami
Terbaru
Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, HMI Cabang Malang Singgung Kasus Korupsi Polri dan Kejagung
July 11, 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus di Tengah Penyidikan Kortas Tipikor Polri
July 11, 2026
Kontak Kami
  • Mojosantri Indah, Kav 20, Kajang Santren, Desa Mojorejo, Kec. Junrejo, Kota Batu
  • (+62) 85385292755
  • mediadilansir@gmail.com
Kanal Utama
  • Pedoman Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerja Sama

Follow Us in Our Social Media

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran