Kecerobohan Polisi, Antara Moncong Senjata dan Hak yang Tak Boleh Mati
Dilansir.id, Opini – Hari ini kita bukan sedang membayangkan lagi, hari ini sudah terjadi. sosok seragam yang seharusnya menjadi simbol rasa aman, berubah dalam hitungan detik menjadi sosok yang paling menakutkan. Di atas kertas, konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28I, telah memahat janji kemanusiaan yang memuat atas hak untuk hidup bagi masyarakat indonesia, hak hidup yang bersifat non-derogable, hak yang tidak bisa ditunda, dikurangi, apalagi dicabut oleh siapa pun, bahkan oleh negara dalam keadaan darurat sekalipun. Namun, rentetan nisan yang muncul dari oknum berseragam sepanjang 2021 hingga awal 2026, memberikan keyataan pahit. Kita dipaksa bertanya, apakah hak hidup itu memang absolut, atau hanya berlaku selama Anda tidak berpapasan dengan kecerobohan petugas di lapangan?
Sejarah kelam dari kasus Ferdy Sambo hingga tragedi pelajar di Tual tahun 2026 menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan. Ini bukan sekadar tentang oknum yang khilaf, melainkan tentang bagaimana insting algojo sering kali mendahului peran sebagai pelindung. Di dalam internal Polri, sebenarnya sudah ada aturan main yang sangat elegan bernama Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Aturan ini menciptakan enam anak tangga eskalasi kekuatan; mulai dari sekadar kehadiran petugas, perintah lisan, hingga kekuatan mematikan sebagai jalan paling buntu. Namun, realitanya sungguh ironis. Sering kali, oknum aparat seolah memiliki lift yang langsung melompat dari tahap menyapa ke tahap menarik pelatuk. Tangga-tangga prosedur itu dilewati begitu saja, menyisakan duka bagi keluarga sipil yang tak jarang hanya berada di tempat dan waktu yang salah.
Masalahnya, literasi mengenai HAM dan aturan main kepolisian ini masih menjadi barang mewah yang tidak banyak diketahui masyarakat luas. Banyak dari kita yang menganggap bahwa ketika polisi sudah memegang senjata, maka titah mereka adalah hukum itu sendiri. Padahal, setiap butir peluru yang keluar dari senjata harus memiliki pertanggungjawaban legal, neccesitas, dan proporsionalitas. Ketika seorang siswa di Semarang atau warga di Papua tewas karena kecerobohan prosedur, itu bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin. Itu adalah kegagalan sistemik dalam menghormati kontrak sosial antara rakyat dan negara. Hak hidup warga sipil seolah-olah menjadi murah ketika berhadapan dengan dalih diskresi atau bela diri yang sering kali dipaksakan untuk menutupi arogansi.
Kita harus mulai menyadari bahwa keadilan di negeri ini tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus di media sosial. Semboyan No Viral, No Justice sebenarnya adalah tamparan bagi sistem hukum kita. Selama sanksi bagi oknum pembunuh hanya berkutat di balik dinding sidang etik yang tertutup, tanpa transparansi peradilan pidana yang setimpal, maka budaya impunitas akan terus terpelihara. Hak untuk hidup adalah benteng terakhir kemanusiaan kita. Jika benteng ini bisa dirubuhkan begitu saja oleh alasan kecerobohan tugas, maka esok lusa, siapa yang bisa menjamin bahwa bukan kita atau keluarga kita yang menjadi korban berikutnya dari moncong senjata yang lupa pada aturannya sendiri?
Daftar Kasus Fatal Oknum Aparat (2021–2026)
|
Tahun |
Nama Kasus / Korban |
Lokasi |
Konteks Kejadian |
|
2021 |
Penembakan RM Kafe (3 Tewas) |
Cengkareng, Jakarta Barat |
Bripka CS menembak warga & anggota TNI karena mabuk/tagihan. |
|
2021 |
KM 50 (Unlawful Killing) |
Tol Cikampek |
Penembakan 4 anggota Laskar FPI di dalam mobil petugas. |
|
2022 |
Ferdy Sambo (Brigadir J) |
Duren Tiga, Jakarta |
Pembunuhan berencana terhadap ajudan sendiri. |
|
2022 |
Tragedi Kanjuruhan (135 Tewas) |
Malang, Jatim |
Penembakan gas air mata ke tribun penonton (kelalaian fatal). |
|
2023 |
Bripda Ignatius Dwi Frisco |
Bogor, Jawa Barat |
Tewas akibat letusan senjata api rekan senior (kelalaian/sengaja). |
|
2024 |
Afif Maulana (13 Thn) |
Padang, Sumbar |
Ditemukan tewas di sungai; diduga akibat penyiksaan saat patroli. |
|
2024 |
Siswa SMKN 4 Semarang |
Semarang, Jateng |
Aipda Robig menembak siswa saat pembubaran kerumunan motor. |
|
2025 |
Warga Tambang Ratatotok |
Minahasa Tenggara |
Penembakan warga sipil saat pengamanan area tambang emas. |
|
2026 |
Penembakan Jayapura |
Kota Jayapura |
Brigadir LR menembak warga di rumahnya sendiri (arogansi). |
|
2026 |
Pelajar MTs Tual (AT) |
Tual, Maluku |
Penganiayaan brutal oleh Bripda MS hingga korban meninggal. |
Penulis: Beny Miftahul Arifin
Ketua Umum PC PMII Kota Malang
___________________________
• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.