dilansir.id
September 10, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
dilansir.id
September 10, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
Opini

Gincu Hukum dan Diskon Keadilan bagi Seragam

Redaksi Dilansir.id
Redaksi Dilansir.id
February 25, 2026
0 Comments

Dilansir.id, Opini – Jika kita membuka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membunuh orang adalah kejahatan paling serius dengan ancaman belasan tahun hingga seumur hidup. Namun, ketika pelakunya mengenakan seragam, hukum seolah-olah kehilangan taringnya dan berubah menjadi elastis. Fenomena ini bukan sekadar kecerobohan prosedur, melainkan bentuk ketidakadilan yang dilembagakan, di mana nyawa warga sipil sering kali dihargai jauh lebih rendah daripada kehormatan institusi.

Kekecewaan publik paling nyata terlihat pada bagaimana sistem kita sering kali mengaburkan batasan antara sanksi etik dan hukuman pidana. Polri sering kali dengan cepat mengumumkan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) sebagai bentuk ketegasan. Namun, publik juga sadar jika pemecatan hanyalah sanksi administrasi, itu hanya sebagai keterangan jika pelakunya kehilangan pekerjaan.

Masalahnya, apakah hilangnya pekerjaan setimpal dengan hilangnya nyawa? Di sinilah gincu hukum bermain. Sering kali, setelah sorotan kamera media meredup, proses pidana di pengadilan umum justru berjalan lemah. Oknum yang jelas-jelas menghilangkan nyawa sering kali hanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP (Kelalaian) yang ancamannya maksimal hanya 5 tahun, alih-alih Pasal 338 (Pembunuhan) atau Pasal 340 (Pembunuhan Berencana).

Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50 adalah monumen hidup dari ketimpangan ini. Dalam kasus Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa, vonis penjara 1,5 hingga 2 tahun bagi beberapa perwira terasa seperti ejekan bagi rasa keadilan keluarga korban. Bagaimana mungkin ratusan nyawa hanya “ditebus” dengan waktu penjara yang bahkan lebih singkat daripada hukuman pencuri motor? Ini menunjukkan adanya kecenderungan sistem peradilan kita untuk memberikan hak istimewa kepada aparat dengan dalih menjalankan tugas atau diskresi lapangan. Dalih bela diri sering kali menjadi tameng sakti yang membuat hakim ragu menjatuhkan hukuman maksimal, meskipun fakta di lapangan menunjukkan penggunaan kekuatan yang brutal dan tidak proporsional.

Lebih jauh lagi, kita melihat pola perlindungan korps yang masih sangat kental. Investigasi internal yang tertutup membuat bukti-bukti sering kali sulit diakses oleh publik atau pengacara korban. Akibatnya, dakwaan jaksa menjadi lemah dan vonis hakim menjadi ringan. Padahal, sebagai aparat yang dibekali senjata dan pelatihan oleh negara, mereka seharusnya memikul tanggung jawab hukum yang dua kali lebih berat daripada warga biasa jika mereka menyalahgunakan instrumen mematikan tersebut.

Selama hak hidup yang bersifat absolut ini terus dikompromikan dengan vonis-vonis separuh hati, maka kepercayaan masyarakat terhadap polisi tidak akan pernah pulih sepenuhnya. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke seragam. Jika nyawa manusia bisa hilang hanya karena kecerobohan yang dihargai dengan hukuman minimal, maka sejatinya kita sedang melegalkan arogansi aparat di bawah payung hukum yang cacat.

Penulis: Beny Miftahul Arifin
Ketua Umum PC PMII Kota Malang
___________________________

• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.

Tags:

Beny Miftahul Arifinkasus Kanjuruhankasus KM 50Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPolriTragedi Kanjuruhan

Share Article

Redaksi Dilansir.id
Follow Me Written By

Redaksi Dilansir.id

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler
Isabab Korda Malang Matangkan Haul Masyayikh, Polresta Malang Kota Siapkan Pengamanan Lebih Dari 50 Personel
Redaksi Dilansir.id
Resmi Dilantik, HMI Cabang Kabupaten Malang Tegaskan Komitmen Cetak Kader Intelektual dan Profesional
Redaksi Dilansir.id
SMPI Mathla’un Najah Tampilkan Tari Saman dalam Madura Culture Festival 2026
Redaksi Dilansir.id
HMB UIN Malang Gelar Seminar Kedaerahan, Bahas Identitas Mbojo di Era Digital
Redaksi Dilansir.id
Mahasiswa UTM Kembangkan VACSAFE, Alat Pendingin Makanan untuk Dukung Keamanan Program MBG
Redaksi Dilansir.id
Solidaritas Alumni UNITRI, IKABHUWANA Salurkan Donasi ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
Redaksi Dilansir.id

Artikel Terkait

Opini
Dari Paket ke Jam’iyah, Muktamar NU dan Ujian Kedewasaan Berorganisasi
Redaksi Dilansir.id
August 31, 2026
Yusril Toatubun
Opini
Rekonfigurasi Peran Konstitusional: Menata Ulang Relasi Mahkamah Konstitusi dan DPR dalam Isu Pemilu Serentak
Redaksi Dilansir.id
August 23, 2026
Opini
Dari Jalanan untuk Kemanusiaan Mahasiswa Manggarai Timur Jangan Berhenti di Donasi
Redaksi Dilansir.id
August 20, 2026
Opini
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Redaksi Dilansir.id
August 18, 2026
dilansir.id

Dilansir.id menghadirkan jurnalisme independen, beretika, dan terpercaya untuk publik melalui informasi faktual dan berimbang.

© 2025

Kontak Kami
Terbaru
Isabab Korda Malang Matangkan Haul Masyayikh, Polresta Malang Kota Siapkan Pengamanan Lebih Dari 50 Personel
September 8, 2026
Resmi Dilantik, HMI Cabang Kabupaten Malang Tegaskan Komitmen Cetak Kader Intelektual dan Profesional
September 7, 2026
Kontak Kami
  • Mojosantri Indah, Kav 20, Kajang Santren, Desa Mojorejo, Kec. Junrejo, Kota Batu
  • (+62) 85385292755
  • mediadilansir@gmail.com
Kanal Utama
  • Pedoman Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerja Sama

Follow Us in Our Social Media

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran