Kasus Dugaan Investasi Bodong di Sidoarjo Rigikan Ratusan Juta Rupiah, Artee Law Office Dampingi Pelapor
Dilansir.id, Sidoarjo – Kuasa hukum dari Artee Law Office mendampingi kliennya, drh. Muhammad Irfan, dalam pemeriksaan penyelidikan terkait perkara dugaan penipuan investasi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Rabu (11/3/2026).
Muhammad Irfan yang berprofesi sebagai dokter hewan melaporkan dugaan penipuan investasi yang melibatkan dua orang terlapor, yakni AA dan istrinya QM
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari hubungan profesional antara korban dan terlapor. AA diketahui merupakan pemilik hewan yang kerap membawa hewannya untuk diperiksa oleh Muhammad Irfan.
Dari hubungan tersebut, komunikasi antara keduanya semakin intens. Dalam salah satu kesempatan, terlapor menawarkan pelapor untuk menjadi investor dalam usaha yang dijalankannya.
Saat menawarkan investasi tersebut, terlapor menjanjikan keuntungan yang cukup besar kepada pelapor. Dalam jangka waktu tiga bulan, pelapor dijanjikan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp56.000.000.
Karena tertarik dengan tawaran tersebut, pelapor akhirnya menyetujui investasi yang ditawarkan. Muhammad Irfan kemudian menanamkan dana sebesar Rp224.000.000 dengan kesepakatan akan menerima pengembalian dana beserta keuntungan dengan total nilai Rp280.000.000.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Sidoarjo dan bermula sejak Mei 2024.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pelapor mengaku tidak menerima pengembalian dana maupun keuntungan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. Atas dasar itu, perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polresta Sidoarjo, dengan agenda pemeriksaan terhadap pelapor yang berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna mengungkap fakta serta menentukan langkah hukum selanjutnya. (FR/Rjb)