dilansir.id
September 10, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
dilansir.id
September 10, 2026
dilansir.id
Quick Access
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Sastra
    • Sosok
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • Tips & Trik
  • E-Koran
Yusril Toatubun
Opini

Rekonfigurasi Peran Konstitusional: Menata Ulang Relasi Mahkamah Konstitusi dan DPR dalam Isu Pemilu Serentak

Redaksi Dilansir.id
Redaksi Dilansir.id
August 23, 2026
0 Comments

Dilansir.id, Opini – Ada sesuatu yang berubah ketika Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Perubahan itu bukan semata mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, tetapi menyentuh persoalan yang lebih fundamental: bagaimana Mahkamah Konstitusi menempatkan dirinya dalam relasi konstitusional dengan DPR ketika pembentuk undang-undang tidak segera merespons persoalan yang sebelumnya telah diserahkan kepadanya.

Lima tahun sebelumnya, melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah mengambil sikap yang relatif lebih hati-hati. Mahkamah menawarkan enam alternatif desain keserentakan pemilu dan menyerahkan pilihan akhirnya kepada pembentuk undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah menetapkan batas konstitusional, sementara pilihan kebijakan tetap berada pada DPR. Namun, pendekatan tersebut berubah dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024. Mahkamah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara terpisah, dengan pemilu daerah dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pemerintahan hasil pemilu nasional. Perubahan ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah Mahkamah telah melampaui batas kewenangannya, atau justru sedang mengisi kekosongan yang ditinggalkan pembentuk undang-undang?

Persoalan tersebut tidak cukup dibaca melalui pertanyaan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hubungan antara Mahkamah Konstitusi dan DPR ditata agar keseimbangan kekuasaan, kepastian hukum, dan kualitas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Ketika Kelambanan DPR Berhadapan dengan Batas Kewenangan Mahkamah tidak dapat dipungkiri bahwa DPR memiliki waktu yang cukup panjang untuk merespons Putusan 55/PUU-XVII/2019. Mahkamah telah membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan desain keserentakan pemilu yang dianggap paling sesuai. Namun, hingga kemudian lahir Putusan 135, perubahan mendasar terhadap desain tersebut belum dilakukan.

Secara politik, kelambanan ini merupakan persoalan serius. Desain pemilu menyangkut kepastian tahapan, kesiapan penyelenggara, peserta pemilu, pemilih, partai politik, serta keberlangsungan pemerintahan. Ketidakjelasan yang dibiarkan terlalu lama tentu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tetapi terdapat batas konstitusional yang tidak boleh diabaikan, diamnya DPR tidak otomatis menjadi sumber kewenangan baru bagi Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam konstruksi negative legislator, Mahkamah pada prinsipnya berwenang hanya menyatakan suatu norma bertentangan dengan konstitusi, bukan secara bebas menentukan kebijakan hukum yang seharusnya menjadi pilihan pembentuk undang-undang.

Di sinilah persoalan Putusan 135 menjadi penting. Kelambanan DPR memang merupakan persoalan kelembagaan. Akan tetapi, legislative inaction tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai pelimpahan kewenangan legislasi kepada Mahkamah. Jika setiap kegagalan DPR merespons putusan kemudian menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menentukan sendiri pilihan kebijakan, terdapat risiko pergeseran fungsi Mahkamah dari negative legislator menuju fungsi yang menyerupai positive legislator.

Namun, kritik terhadap Mahkamah juga tidak boleh dijadikan pembenaran bagi DPR untuk tidak bertindak. Doktrin open legal policy tidak seharusnya dipahami sebagai ruang kebijakan tanpa batas waktu. Ketika DPR diberikan ruang untuk menentukan desain pemilu, ruang tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab. Terlebih, pemilu bukan sekadar agenda administratif lima tahunan. Ia berkaitan langsung dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat, legitimasi pemerintahan, hak politik warga negara, dan keberlangsungan demokrasi.

Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan memilih antara Mahkamah atau DPR. Persoalannya adalah memastikan kedua lembaga tersebut menjalankan kewenangannya secara efektif tanpa mengambil alih fungsi konstitusional lembaga lainnya. Beban Pemilu dan Pergeseran Sikap Mahkamah salah satu alasan penting yang berkaitan dengan perubahan desain pemilu adalah persoalan beban kerja penyelenggara pemilu. Pemilu 2019 memang meninggalkan persoalan serius terkait beban badan ad hoc. Pada Pemilu 2024, KPU mencatat 181 anggota badan ad hoc meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami sakit atau kecelakaan kerja. Angka tersebut menunjukkan bahwa beban kerja penyelenggara tetap merupakan persoalan serius dan tidak boleh diabaikan. Namun, data tersebut juga harus dibaca secara proporsional. Evaluasi terhadap persyaratan petugas, pembatasan usia, pemeriksaan kesehatan, pelatihan, serta pemanfaatan teknologi telah dilakukan untuk mengurangi beban penyelenggara. Jumlah kematian pada Pemilu 2024 juga jauh lebih rendah dibandingkan data yang tercatat pada Pemilu 2019.

Artinya, persoalan beban kerja memang nyata, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah merupakan satu-satunya solusi yang secara konstitusional diperlukan. Di sinilah pentingnya kehati-hatian Mahkamah ketika menggunakan fakta empiris sebagai dasar pertimbangan hukum. Persoalan teknis penyelenggaraan pemilu dapat diselesaikan melalui berbagai pilihan kebijakan, perubahan desain, perbaikan manajemen, penguatan kapasitas penyelenggara, penyederhanaan prosedur, maupun optimalisasi teknologi. Karena itu, ketika Mahkamah sampai pada pilihan untuk menentukan desain keserentakan pemilu, muncul pertanyaan mengenai batas antara constitutional adjudication dan constitutional policymaking.

Putusan 55 memperlihatkan pola judicial restraint yang lebih kuat. Mahkamah menetapkan koridor konstitusional, tetapi menyerahkan pilihan desain kepada pembentuk undang-undang. Putusan 135 menunjukkan pola yang lebih intervensif, Mahkamah tidak hanya memberikan parameter, tetapi juga menentukan konstruksi baru mengenai hubungan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Perubahan tersebut dapat dipahami sebagai respons terhadap kebutuhan kepastian hukum. Namun, pada saat yang sama, perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai preseden kelembagaan yang akan ditinggalkan.

Jika pola tersebut terus berkembang, batas antara kewenangan menguji undang-undang dan kewenangan menentukan kebijakan legislasi akan semakin tipis. Karena itu, Putusan 135 seharusnya menjadi momentum untuk membangun model hubungan yang lebih seimbang antara judicial restraint dan kebutuhan intervensi konstitusional.

Menata Ulang Relasi Mahkamah dan DPR

Dalam konteks tersebut, terdapat tiga hal yang perlu diperbaiki untuk menata kembali relasi konstitusional antara Mahkamah Konstitusi dan DPR.

Pertama, Mahkamah perlu mengembangkan pola deferensi bersyarat (conditional deference). Mahkamah tidak harus memilih antara menyerahkan seluruh persoalan kepada DPR atau mengambil alih seluruh persoalan. Ketika suatu isu berada dalam wilayah open legal policy, Mahkamah tetap dapat menyerahkan pilihan kebijakan kepada DPR, tetapi disertai parameter konstitusional yang jelas mengenai batas, tujuan, dan prinsip yang harus dipenuhi. Dengan demikian, Mahkamah tetap menjaga posisi sebagai negative legislator, tetapi juga tidak mengabaikan konsekuensi apabila pembentuk undang-undang terlalu lama tidak bertindak.

Kedua, diperlukan mekanisme yang lebih sistematis untuk memastikan putusan Mahkamah yang membutuhkan tindak lanjut legislasi benar-benar diperhatikan oleh DPR. Mekanisme tersebut dapat dikembangkan melalui Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun tata tertib DPR. Hal ini tidak berarti DPR harus berada di bawah Mahkamah. Justru mekanisme tersebut dapat memperkuat akuntabilitas DPR kepada publik. Masyarakat dapat mengetahui sejauh mana putusan yang membutuhkan perubahan undang-undang telah ditindaklanjuti, apakah masih dalam tahap kajian, penyusunan, pembahasan, atau belum mendapatkan tindak lanjut.

Ketiga, apabila dalam keadaan tertentu Mahkamah memang harus memberikan arah yang lebih konkret untuk mencegah ketidakpastian hukum, perlu dibedakan antara pengaturan transisional dan pengaturan definitif. Intervensi yudisial yang bersifat transisional dapat diarahkan untuk mencegah kekosongan atau kekacauan hukum, sekaligus tetap membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengambil keputusan sendiri. Yang perlu dihindari adalah situasi ketika solusi yang awalnya dimaksudkan sebagai respons terhadap kekosongan justru berubah menjadi pengaturan permanen yang menggantikan fungsi legislasi.

Di titik ini, keseimbangan kekuasaan menjadi sangat penting. Kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip pembatasan kekuasaan. Sebaliknya, prinsip pembatasan kekuasaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan ketidakpastian hukum berlangsung tanpa batas. Pemilu membutuhkan kepastian mengenai tahapan, jadwal, peserta, penyelenggara, dan hubungan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah. Tetapi kepastian tersebut harus lahir melalui mekanisme konstitusional yang menghormati pembagian kewenangan antarlembaga negara. Karena itu, yang dibutuhkan bukan judicial supremacy maupun legislative supremacy, melainkan constitutional equilibrium keseimbangan yang memungkinkan setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara efektif sekaligus tetap tunduk pada batas konstitusional.

Pada akhirnya, Putusan 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan 135/PUU-XXII/2024 tidak semestinya hanya dipandang sebagai dua putusan berbeda mengenai desain pemilu serentak. Keduanya memperlihatkan dinamika yang lebih luas mengenai hubungan antara Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Tantangan ke depan bukan menentukan siapa yang harus lebih kuat. Tantangannya adalah memastikan Mahkamah cukup kuat untuk menjaga konstitusi, DPR cukup kuat untuk menjalankan fungsi legislasi, tetapi keduanya tetap memiliki batas agar tidak mengambil alih kewenangan satu sama lain.

Sebab, checks and balances bukanlah mekanisme agar satu lembaga dapat mengalahkan lembaga lainnya. Ia adalah mekanisme untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan, kepastian hukum tetap terjamin, demokrasi tetap hidup, dan konstitusi tetap menjadi batasan tertinggi bagi seluruh penyelenggara negara. Dalam konteks pemilu, keseimbangan itulah yang pada akhirnya harus dijaga, dimana kepastian hukum tanpa judicial overreach, kebebasan kebijakan tanpa legislative inaction, dan demokrasi tanpa mengorbankan batas-batas konstitusional.


Penulis: Yusril Toatubun
(Pegiat Hukum & Kebijakan Publik)
___________________________

• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.

Tags:

DPRHUKUMMahkamah KonstitusiMKPasal 24C UUD NRI Tahun 1945Peran KonstitusionalRelasi Mahkamah dan DPRYusril Toatubun

Share Article

Redaksi Dilansir.id
Follow Me Written By

Redaksi Dilansir.id

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler
Isabab Korda Malang Matangkan Haul Masyayikh, Polresta Malang Kota Siapkan Pengamanan Lebih Dari 50 Personel
Redaksi Dilansir.id
Resmi Dilantik, HMI Cabang Kabupaten Malang Tegaskan Komitmen Cetak Kader Intelektual dan Profesional
Redaksi Dilansir.id
SMPI Mathla’un Najah Tampilkan Tari Saman dalam Madura Culture Festival 2026
Redaksi Dilansir.id
HMB UIN Malang Gelar Seminar Kedaerahan, Bahas Identitas Mbojo di Era Digital
Redaksi Dilansir.id
Mahasiswa UTM Kembangkan VACSAFE, Alat Pendingin Makanan untuk Dukung Keamanan Program MBG
Redaksi Dilansir.id
Solidaritas Alumni UNITRI, IKABHUWANA Salurkan Donasi ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
Redaksi Dilansir.id

Artikel Terkait

Opini
Dari Paket ke Jam’iyah, Muktamar NU dan Ujian Kedewasaan Berorganisasi
Redaksi Dilansir.id
August 31, 2026
Yusril Toatubun
Opini
Rekonfigurasi Peran Konstitusional: Menata Ulang Relasi Mahkamah Konstitusi dan DPR dalam Isu Pemilu Serentak
Redaksi Dilansir.id
August 23, 2026
Opini
Dari Jalanan untuk Kemanusiaan Mahasiswa Manggarai Timur Jangan Berhenti di Donasi
Redaksi Dilansir.id
August 20, 2026
Opini
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Redaksi Dilansir.id
August 18, 2026
dilansir.id

Dilansir.id menghadirkan jurnalisme independen, beretika, dan terpercaya untuk publik melalui informasi faktual dan berimbang.

© 2025

Kontak Kami
Terbaru
Isabab Korda Malang Matangkan Haul Masyayikh, Polresta Malang Kota Siapkan Pengamanan Lebih Dari 50 Personel
September 8, 2026
Resmi Dilantik, HMI Cabang Kabupaten Malang Tegaskan Komitmen Cetak Kader Intelektual dan Profesional
September 7, 2026
Kontak Kami
  • Mojosantri Indah, Kav 20, Kajang Santren, Desa Mojorejo, Kec. Junrejo, Kota Batu
  • (+62) 85385292755
  • mediadilansir@gmail.com
Kanal Utama
  • Pedoman Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerja Sama

Follow Us in Our Social Media

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Sastra
  • Sosok
  • Kuliner
  • Wisata
  • Tips & Trik
  • E-Koran