Kedaulatan Ekologi di Era Industrialisasi: Sinergi Tauhid Sosial HMI, Reformasi Hukum, dan Restrukturisasi Ekonomi
Dilansir.id, Nasional – Di tengah percepatan arus industrialisasi nasional yang diakselerasi oleh hilirisasi komoditas dan investasi ekstraktif, tantangan degradasi lingkungan hidup dan ketimpangan sosial kian mengancam keberlanjutan bangsa. Menjawab realitas tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menegaskan kembali komitmen kenegaraan dan keumatannya melalui revitalisasi Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP). HMI menilai bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak boleh diukur semata dari angka pertumbuhan ekonomi (GDP growth), melainkan harus berakar pada Tauhid Sosial yang menjamin kedaulatan ekologi serta keadilan antargenerasi.
Landasan Etis NDP HMI: Tauhid Sosial sebagai Orientasi Ekologis
Dalam manifestasi filosofis NDP HMI, ketauhidan tidak sekadar transendental-individual, melainkan memancar dalam dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial (Tauhid Sosial). Konsep ini menempatkan manusia sebagai khalifah fil ardh pengelola bumi yang dibebani tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan ekosistem (mizan), bukan sebagai eksploitator tanpa batas.
Arus industrialisasi tanpa kendali etis mereduksi alam semata-mata sebagai komoditas manufaktur (commodified nature). Tauhid Sosial menegaskan bahwa perusakan lingkungan hidup adalah bentuk distorsi keadilan yang merugikan kelompok rentan, masyarakat adat, dan generasi mendatang. Oleh karena itu, kedaulatan ekologi merupakan bagian integral dari penegakan tauhid di muka bumi.
Tinjauan Ekonomi: Mengoreksi Eksternalitas Negatif dan Transformasi Ekonomi Hijau
Secara transformatif, HMI menyoroti bahwa model pertumbuhan ekonomi berbasis ekstraksi kerap mengabaikan biaya eksternalitas negatif (negative externalities). Biaya pencemaran udara, kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai), dan deforestasi kerap dipindahkan (shifted) menjadi beban publik dan negara, sementara keuntungan terkonsentrasi pada segmen modal tertentu.
HMI menawarkan pembacaan ekonomi politik yang komprehensif:
- Internalisasi Biaya Lingkungan (Environmental Cost Accounting): Setiap arus investasi dan aktivitas manufaktur wajib memperhitungkan instrumen Carbon Pricing, Polluter Pays Principle, serta biaya pemulihan ekosistem secara presisi ke dalam struktur biaya produksi.
- Redistribusi Kesejahteraan dan Perlindungan Komunitas Lokal: Hilirisasi industri harus menjamin transfer nilai tambah secara nyata kepada masyarakat lokal di kawasan lingkar industri, bukan menciptakan ketimpangan struktural (enclave economy).
- Transisi Menuju Green & Circular Economy: Mendorong restrukturisasi fiskal negara untuk lebih memprioritaskan insentif bagi industri bersih, energi terbarukan, dan inovasi ramah lingkungan ketimbang memberikan proteksi berlebih pada sektor tinggi emisi.
- Perspektif Hukum: Penegakan Hukum Lingkungan dan Kepastian Regulasi
Dari sudut pandang hukum tata negara dan hukum lingkungan, kedaulatan ekologi memiliki rujukan konstitusional yang kuat pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta Pasal 28H ayat (1) terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Namun, dalam tataran implementasi, HMI mencatat masih maraknya pembentukan regulasi yang pro-korporasi dan mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation). Untuk itu, HMI mendorong perbaikan tata kelola hukum secara mendasar:
- Penguatan Instrumen Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak): Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan (ecocide) harus diterapkan secara tegas tanpa perlu membuktikan unsur kesengajaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Restorasi Penilaian AMDAL dan Evaluasi Lingkungan Hidup Strategis (KLHS): Penilaian dampak lingkungan tidak boleh direduksi menjadi formalitas administratif belaka. Harus ada mekanisme independensi penilai guna mencegah konflik kepentingan (conflict of interest).
- Perlindungan Legal bagi Pejuang Lingkungan (Anti-SLAPP): Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat, aktivis, dan warga lokal yang memperjuangkan hak atas ruang hidup yang bersih dan berkeadilan.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Konkret
Berdasarkan sintesis antara NDP HMI, analisis ekonomi modern, dan kepastian hukum, HMI menyampaikan tuntutan resmi kepada seluruh pemangku kepentingan:
- Kepada Pemerintah Pusat & Daerah: Membekukan dan meninjau ulang izin usaha pertambangan serta industri manufaktur yang terbukti melanggar Baku Mutu Lingkungan (BML) serta merusak wilayah tangkapan air dan ruang hidup masyarakat.
- Kepada DPR RI: Melakukan legislative review terhadap regulasi di sektor investasi dan sumber daya alam guna mengembalikan marwah perlindungan ekologi sebagaimana diamanatkan Konstitusi.
- Kepada Sektor Swasta & Pelaku Industri: Menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance(ESG) secara substansial, bukan sekadar pelaporan komparatif (greenwashing).
- Kepada Seluruh Elemen Masyarakat & Mahasiswa: Mengonsolidasikan gerakan pengawalan ekologi berbasis komunitas (community-based environmental monitoring) demi menjaga keberlanjutan bumi Nusantara.
Tentang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI): Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah organisasi mahasiswa tertua di Indonesia yang didirikan pada tahun 1947, berkomitmen mempertahankan NKRI, mempertinggi derajat rakyat Indonesia, serta menegakkan ajaran Islam dalam keutuhan kebangsaan.
Oleh: Safitra Arif
Fungsionaris PB HMI | Peserta Advance Training (LK III) BADKO HMI Jawa Timur