Lima Polisi Dipecat Tidak Hormat dalam Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menewaskan Brigadir EWS
Dilansir.id, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polri yang terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Keputusan tersebut diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni pada Kamis dan Jumat (6–7/8/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, lima personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
“Sidang KKEP menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan di Jambi, Sabtu.
Menurut Erlan, pemberian sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia menegaskan Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Erlan menambahkan, penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme personel sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran Antara, Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7). Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka sehingga Polda Jambi mengambil alih penyelidikan dan melakukan autopsi.
Dalam perkembangan perkara tersebut, lima personel Polri yang dijatuhi sanksi PTDH sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia. (Rjb/Red)