Menagih Negara di Kepulauan Kangean: Antara Potensi Alam dan Anomali Pembangunan
Dilansir.id, Opini – Secara administratif, Kepulauan Kangean merupakan bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Namun secara faktual, warga Kangean hidup dalam ritme sosial, ekonomi, dan politik yang sangat kontras jika dibandingkan dengan masyarakat di daratan Madura maupun pulau Jawa. Disaat diskursus publik nasional riuh oleh narasi percepatan digitalisasi, keberlanjutan energi hijau, tata kelola sampah, hingga megaproyek infrastruktur modern, Kangean justru masih terjerat oleh persoalan yang amat elementer. Seperti pasokan listrik yang belum sepenuhnya stabil sepanjang 24 jam, keter-isolasian jalur pelayaran saat gelombang tinggi, tata kelola sampah belum operasi maksimal, kurangnya beasiswa untuk anak kepualauan, hingga minimnya alat fasilitas kesehatan adalah realitas keseharian yang harus ditanggung oleh puluhan ribu masyarakat Kepulauan.
Kondisi yang memprihatinkan ini menyisakan pertanyaan fundamental mengenai bagaimana jaminan konstitusional dan prinsip keadilan sosial diterjemahkan di wilayah-wilayah perbatasan laut. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun bagi masyarakat Kepulauan Kangean, jaminan hukum tersebut kerap meredup di hadapan tembok geografis dan pengabaian struktural. Ketimpangan ini menciptakan anomali tersendiri mengingat Kangean bukanlah wilayah yang miskin potensi. Gugusan pulau ini menyimpang kekayaan sumber daya laut yang melimpah, komoditas kelapa, hingga kontribusi nyata dari eksplorasi sektor minyak dan gas bumi. Kendati demikian, hasil eksplorasi sumber daya alam tersebut seolah mengalir keluar tanpa membawa dampak yang proporsional bagi penguatan infrastruktur dan perbaikan kualitas hidup warga lokal.
Ketika gelombang tinggi menghantam Laut Jawa dan otoritas pelabuhan menghentikan pelayaran demi alasan keselamatan, keterpencilan Kangean serta-merta berbalik menjadi ancaman eksistensial yang mengerikan. Pasokan bahan pokok dari daratan tersendat, harga bahan bakar minyak melambung tinggi di pasar gelap, dan aktivitas perekonomian warga lumpuh total. Yang paling krusial, ketidakpastian transportasi laut ini berdampak langsung pada sektor keselamatan jiwa. Pasien dalam kondisi kritis yang membutuhkan penanganan medis tingkat lanjut terpaksa dipertaruhkan nasibnya di atas perahu di tengah lautan luas menuju rumah sakit rujukan ke Sumenep atau Surabaya. Tidak sedikit nyawa yang melayang sebelum sempat menyentuh bibir pantai daratan utama.
Masalah utama Kangean sesungguhnya tidak semata-mata bersumber dari takdir geografis atau keterpencilan lokasinya, melainkan pada pendekatan pembangunan nasional dan daerah yang masih sangat berwatak sentralistis-daratan (mainland-centric). Paradigma ini memandang wilayah Kepulauan hanya sebagai pinggiran atau pelengkap, bukan sebagai lanskap ruang hidup yang setara. Jarak geografis yang terbentang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten di Sumenep berimplikasi langsung pada lambatnya respons kebijakan, minimnya pengawasan, serta alokasi anggaran pembangunan yang jauh dari kata memadai jika dibandingkan dengan beban tantangan geografis yang dihadapi.
Persoalan struktural yang berlarut-larut inilah yang pada akhirnya terus memantik dan merawat wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kepulauan Kangean di tengah masyarakat. Aspirasi pemekaran daerah tersebut seharusnya tidak ditangkap secara sempit sebagai sekadar syahwat politik elit lokal atau manuver elektoral semata. Sebaliknya, desakan pemekaran itu merupakan bentuk tuntutan rasional dan kritik terbuka warga atas ketimpangan tata kelola pemerintahan daerah yang berdekade-dekade gagal menghadirkan pelayanan publik yang setara. Masyarakat kepulauan membutuhkan jangkauan birokrasi yang dekat, responsif, fleksibel, serta memahami secara mendalam karakter dan kebutuhan spesifik kawasan Kepulauan.
Membenahi Kangean memerlukan keberanian politik yang radikal dari pemerintah pusat maupun daerah untuk merombak total paradigma pembangunan menuju prinsip keadilan spasial (spatial justice). Kehadiran negara tidak boleh lagi diwakili sekadar oleh papan nama instansi atau kunjungan seremonial pejabat saat menjelang pemilu. Kehadiran negara harus diwujudkan secara nyata melalui pemenuhan hak-hak dasar warga secara berkelanjutan. Langkah ini harus dimulai dari percepatan kemandirian energi berbasis potensi lokal—seperti pembangkit listrik tenaga surya—untuk memutus ketergantungan penuh pada BBM dan jaringan daratan. Di saat yang sama, penguatan armada pelayaran perintis yang tangguh di segala cuaca serta modernisasi fasilitas pelabuhan menjadi syarat mutlak untuk menjamin arus logistik dan mobilitas warga.
Selain sektor energi dan konektivitas, pemerintah harus menaruh perhatian serius pada peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan pendidikan. Pembangunan rumah sakit rujukan dengan fasilitas yang lengkap serta kepastian penempatan dokter spesialis di pulau utama Kangean adalah urusan mendesak yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Pembangunan Indonesia tidak boleh terus-menerus diukur hanya dari megahnya pencakar langit atau jalan tol yang membentang di pusat-pusat pertumbuhan daratan. Kepulauan Kangean adalah cermin jernih untuk menguji sejauh mana sila kelima Pancasila benar-benar dihayati dan diwujudkan. Selama warga di pelosok kepulauan masih harus bertaruh nyawa hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak atau sekadar menikmati listrik yang stabil, selama itu pula hakikat kemerdekaan dan keadilan sosial belum sepenuhnya merata di bumi Nusantara.
Penulis: Ach. Syaifur Rizal
(Advokat/Konsultan Hukum)
___________________________
• Artikel opini ini sepenuhnya merefleksikan pandangan dan tanggung jawab pribadi penulis, serta tidak mewakili sikap maupun kebijakan redaksi Dilansir.id
• Rubrik Opini Dilansir.id terbuka bagi khalayak umum. Panjang tulisan minimal antara 600 hingga 1.000 kata, dilengkapi dengan biografi singkat penulis, foto diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
• Naskah opini dapat dikirimkan melalui: mediadilansir@gmail.com.
• Pihak redaksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelayakan pemuatan naskah opini yang masuk.