Polda Jabar Ringkus Pembuat Konten AI Rekayasa Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara
Dilansir.id, Bandung — Polda Jawa Barat menangkap seorang karyawan swasta asal Kota Cimahi berinisial FG atas dugaan manipulasi video Presiden Prabowo Subianto menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat berinisial FSS pada 3 Agustus 2026. Laporan tersebut menyoroti unggahan pada akun media sosial TikTok @talentastudio.id dan Instagram @talentastudio.id.
Unggahan yang dilaporkan berisi video Presiden Prabowo yang telah diubah penampilannya menggunakan AI serta menyebarkan perkataan negatif.
“Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video itu apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/8).
Penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil menangkap terduga pelaku di daerah Surabaya, Jawa Timur.
“Inisialnya FG,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, meliputi satu unit ponsel iPhone 15 Pro Max, satu unit CPU, serta akses ke satu akun TikTok, satu akun Instagram, dan satu akun Gmail.
Kasubdit 1 Ditressiber Polda Jawa Barat AKBP Ambarita mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan aksi tersebut adalah untuk meningkatkan angka penonton dan pengikut akun media sosialnya.
“Kalau bahasa pelaku ini biar ramai itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG,” sebutnya.
Sementara itu, Wadirsiber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menjelaskan bahwa perbuatan FG tergolong ke dalam tindak pidana identity theft atau manipulasi data.
“Dengan cara terlapor ataupun tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video kemudian mengunggah video tersebut di media sosial TikTok dengan akun @TalentaStudio.ID dan Instagram @TalentaStudio.ID,” ucapnya.
Mujianto menuturkan bahwa FG dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait peristiwa di Kota Cimahi pada 3 Agustus 2026.
“Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar rupiah,” pungkasnya. (Rjb)